Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Akun Tiktok Ifaniiiyyy: Surat Terbuka untuk Presiden

Avatar photo
289
×

Akun Tiktok Ifaniiiyyy: Surat Terbuka untuk Presiden

Sebarkan artikel ini

DURI/BENGKALIS, [Gaperta.id] — Sebuah akun Tiktok atas nama Ifaniiiyyy mengungkapkan keprihatinannya akan bencana ekologis.

Ungkapan keprihatinannya itu ia posting pada Sabtu (22/11/2025) lalu terkait tewasnya seekor anak Gajah bernama Lela.

Dari kalimat postingan nya itu tersirat Sang Lela bersama komunitas nya ber habitat di hutan tropis yang masih tersisa seluas 1 Ha di daerah Sebanga Kecamatan Pinggir Kota Duri Kabupaten Bengkalis – Riau.

Dalam postingannya itu ia mengungkapkan kesedihan dan kekecewaan mendalam atas tewasnya Gajah Lela.

Gajah itu mati di tengah lahan yang tersisa hanya satu hektar, tanpa ruang untuk bergerak, tanpa rumah yang layak lagi.

Lela mengembuskan napas terakhir bukan karena usia, tetapi karena habitatnya habis, dihancurkan hingga ia tak lagi punya tempat untuk hidup. Di negeri yang katanya kaya akan hutan, seekor gajah harus mati seperti itu. Seperti bukan siapa-siapa.

Dari postingannya itu tergambar betapa dahsyatnya jika upaya ekspansi manusia terhadap alam dilakukan dengan serakah dan tanpa ada kesadaran dari semua pihak. Sebab, birokrasi dan aturan saja yang mengontrol pemanfaatan hutan di Nusantara ini sudah cukup lengkap.

Berikut beberapa aturan yang mengatur pemanfaatan hutan dan suaka margasatwa di Indonesia:

Pemanfaatan Hutan:
– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mengatur aspek pengelolaan hutan, termasuk perencanaan, pengukuhan kawasan hutan, perubahan peruntukan dan fungsi, penggunaan kawasan hutan, tata hutan, pemanfaatan hutan, perhutanan sosial, hingga perlindungan dan pengawasan.
– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan, yang menjadi acuan utama dalam pengelolaan hutan.
– Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan pemanfaatan hutan secara legal, dengan jenis PBPH Hak Pengusahaan Hutan (HPH), PBPH Hutan Tanaman Industri (HTI), PBPH Restorasi Ekosistem, dan PBPH Jasa Lingkungan.

Pemanfaatan Suaka Margasatwa:

– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yang mengatur pengelolaan suaka margasatwa dan kegiatan yang diperbolehkan di dalamnya, seperti penelitian, pendidikan, dan wisata alam terbatas.
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, yang mendefinisikan suaka margasatwa sebagai kawasan yang memiliki keanekaragaman dan keunikan jenis satwa yang memerlukan upaya konservasi.
– Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yang menjadi pedoman dalam pengelolaan suaka margasatwa.

Jangan Lewatkan :  Daftar Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Yang Dilantik

Lebih lengkapnya postingan akun Tiktok Ifaniiiyyy itu berbunyi sebagai berikut:

“Surat Terbuka untuk Bapak Presiden, Pemerintah dan Siapa Pun yang Memegang Kekuasaan di Negeri Ini

Dengan segala hormat, izinkan saya menyampaikan sesuatu yang sudah lama terasa sesak di dada kami, warga yang masih percaya bahwa alam bukan hanya milik manusia, tetapi milik semua makhluk yang hidup di dalamnya.

Pak, Bu, harus berapa banyak lagi satwa yang mati karena arogansi dan ketamakan manusia? Harus berapa banyak lagi berita tentang hutan yang dibakar, habitat yang diratakan, dan hewan-hewan yang terpaksa melarikan diri hanya untuk akhirnya mati di tempat yang bahkan bukan rumah mereka?

Berapa banyak lagi spesies yang harus hilang dari muka bumi hanya demi memberi makan ego manusia yang merasa berhak atas setiap jengkal tanah yang bukan miliknya?

Tidakkah kalian tahu bahwa banyak satwa kita sudah berada di titik kritis, di ambang kepunahan? Tidakkah kalian sadar bahwa kita sedang menyaksikan satu per satu makhluk hidup yang seharusnya dijaga, justru musnah di tangan manusia yang tidak pernah merasa cukup?

Setiap pohon yang tumbang adalah rumah yang roboh.

Setiap hektar lahan yang dibakar adalah keluarga satwa yang tercerai-berai.

Setiap suara rimba yang menghilang adalah alarm yang seharusnya membuat kita semua terbangun.

Bagaimana kami, warga biasa yang mencintai alam, bisa melindungi mereka jika manusia-manusia yang berkuasa justru membabat habis rumah mereka?

Bagaimana kami bisa memperjuangkan kelestarian jika keputusan-keputusan yang dibuat justru mempercepat kehancuran?

Kami tidak meminta hal yang muluk-muluk. Kami hanya meminta hati nurani.

Kami hanya meminta keadilan bagi makhluk-makhluk yang tidak bisa bersuara, yang tidak bisa menuliskan surat seperti ini, tetapi merasakan ketakutan jauh lebih besar dari manusia mana pun.

Kami hanya meminta agar kekuasaan digunakan sebagai pelindung, bukan pemusnah.

Negeri ini bukan hanya tentang manusia. Hutan, laut, tanah, udara… semuanya hidup, semuanya berhak ada. Dan satwa yang kalian biarkan mati itu bukan angka statistik; mereka adalah bagian dari ekosistem yang membuat kita bisa bernapas, makan, dan hidup.

Jangan Lewatkan :  Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Menteri Nusron: Negara Hadir Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat

Tolong hentikan pembiaran terhadap perusakan habitat.

Tolong hentikan praktik yang mengorbankan satwa demi keuntungan sesaat.

Tolong jadikan kekuasaan sebagai tempat perlindungan, bukan alat perusakan.

Kasus gajah Lela di Sebanga adalah salah satu contoh yang paling menyayat hati. Gajah itu mati di tengah lahan yang tersisa hanya satu hektar, tanpa ruang untuk bergerak, tanpa rumah yang layak lagi. la mengembuskan napas terakhir bukan karena usia, tetapi karena habitatnya habis, dihancurkan hingga ia tak lagi punya tempat untuk hidup. Di negeri yang katanya kaya akan hutan, seekor gajah harus mati seperti itu. Seperti bukan siapa-siapa.

Dan Lela bukan satu-satunya. Ada banyak satwa lain yang mati dengan cara yang lebih tragis, lebih sunyi, lebih tidak manusiawi. Ada orangutan yang terbakar hidup-hidup ketika hutan dibakar. Ada harimau yang berkeliaran ke pemukiman karena hutannya diratakan, lalu dibunuh karena dianggap mengancam. Ada burung-burung yang terjatuh dari langit karena kehilangan tempat berteduh. Ada bayi-bayi satwa yang terpisah dari induknya, menangis di dalam dunia yang tidak memberi mereka kesempatan untuk tumbuh.

Tolong berhenti menutup mata.

Tolong berhenti menunggu tragedi berikutnya.

Tolong jadikan suara kami ini alasan untuk melakukan sesuatu, yang benar, yang berpihak pada kehidupan, bukan pada kepentingan jangka pendek.

Jika alam hancur, kita semua ikut hancur.

Jika satwa punah, generasi mendatang mewarisi dunia yang kosong.

Dan jika rumah mereka dihabisi, jangan pernah lupa bahwa pada akhirnya rumah kita sendiri pun bisa menyusul.”

Guna mendapat dukungan dan menyentil pihak terkait, postingan akun Tiktok Ifaniiiyyy juga men tag akun:

,http://@Kementerian Lingkungan Hidup,
http://@gerindra

dan memberi hastag:

#gajahviral #sebangaunationalpark

Postingan akun Tiktok Ifaniiiyyy pun menuai komentar netizen yang didominasi pendapat yang sama. Seperti akun Mama Nada. Ia menanggapi dengan mengatakan; “kementrian ada brpa si? ada bnyak kan tugasnya. ngapain si ngapain? herannn!!

Ada pula akun A’F yang berkata; “ternyata di dunia yg jahat itu manusia, bukan dunianya. Sementara akun Nayzio bernarasi “Rakyatnya juga harus sadarrrr, jangan serakah napa jadi manusia. ya Allah kesian tauuu”. Akun Flaminggo berkomentar “tolong kesadarannya temann sebenarnya bukan hanya pemerintah atau satwa ataupun presiden ini juga terkait dg kesadaran masyarakat nya iya kita sebagai masyarakat tolong sadar kita tinggal dibumi itu udah dikasih seimbang loh sama tuhan bukan hanya manusia ajaa plis kita ga boleh serakah bisa hidup bareng2 dg makhluk lain jangan dikit pemerintah jangan dikit dikit salahin presiden sebenarnya kesadaran kita dlu yang paling utama”.

Jangan Lewatkan :  Identifikasi Mayat Mr. X yang Ditemukan di Paluh Pandan, Kasat Reskrim Harap Keluarga Lakukan Pengecekan

Akun 🦢🪿🦅🕊️ berkata “sbg animal lovers berasa dicambuki bgt liat video ini, sakit bgt ati gw”. Ada lagi akun aigokkk yang berucap”Qs. Al-Baqarah 205 “Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman,-”

Intinya, ragam komentar netizen itu merupakan bentuk kekesalan mereka dan bentuk simpatik mereka terhadap akun Ifaniiiyyy itu.

Sesuai profil nya, akun Ifaniiiyyy memiliki 41 akun yang mengikuti, 1.006 pengikut, dan 401,3 ribu suka saat ditelusuri Jurnalis.

Perlu diingat bencana ekologis adalah kejadian yang disebabkan oleh gangguan pada lingkungan alam, yang dapat memiliki dampak negatif pada ekosistem, kesehatan manusia, dan kegiatan ekonomi.

Bencana ekologis dapat disebabkan oleh faktor alam, seperti:
1. Gempa bumi
2. Tsunami
3. Badai
4. Kebakaran hutan

Atau faktor manusia, seperti:
1. Polusi
2. Deforestasi
3. Perubahan iklim
4. Kerusakan habitat

Bencana ekologis dapat memiliki konsekuensi yang luas dan berkepanjangan, seperti:
1. Kerusakan lingkungan
2. Kehilangan keanekaragaman hayati
3. Gangguan kesehatan
4. Dampak ekonomi

Contoh bencana ekologis antara lain:
1. Kebakaran hutan Amazon
2. Tumpahan minyak di laut
3. Perubahan iklim global
4. Kerusakan terumbu karang

Bencana ekologis memerlukan penanganan dan mitigasi yang tepat untuk mengurangi dampaknya dan memulihkan lingkungan.

Gajah adalah hewan mamalia yang melahirkan anak tunggal dalam satu kali proses kelahiran. Jadi, biasanya seekor gajah hanya memiliki satu anak dalam satu waktu. Namun, dalam beberapa kasus yang jarang terjadi, gajah dapat melahirkan kembar, tetapi ini sangat tidak umum. Dalam kebanyakan kasus, gajah betina akan fokus merawat satu anak hingga anak tersebut siap untuk mandiri sebelum kemungkinan memiliki anak lagi.