Jambi Tebo, [Gaperta.id] – 23 Januari 2024 Dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan menerima gratifikasi dari PT.Andika permata nusantara yang mana Surya selaku kepala desa tanah Garo kecamatan Muara Tabir kabupaten Tebo propinsi Jambi.
Dengan adanya dugaan tersebut maka Aliansi mahasiswa dan masyarakat anti korupsi pada senin 22 januari 2024 melakukan aksi demo di depan kejaksaan negeri Tebo serta depan kantor pengadilan negeri Tebo.
Menurut dari hasil investigasi dewan pimpinan daerah pembela kesatuan tanah air indonesia bersatu (DPD Pekat IB) kabupaten Tebo Hafizan Romi Faisal sekaligus pendamping masyarakat dari aksi demo menyampaikan ialah ada 3 hal tuntun yang di ajukan ke kejaksaan negeri Tebo.
– Poin pertama mendesak kejaksaan negeri Tebo memeriksa kades tanah Garo dan PT. Andika permata nusantara terkait dugaan gratifikasi dan menyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kades Tanah Garo yang mengakibatkan keresahan masyarakat kecamatan Muara Tabir.
-Ke dua meminta agar kejaksaan negeri tebo selaku jaksa penuntut umum dalam perkara saudara edi Mulyadi melakukan talah ulang atau meneliti kembali pelimpahan berkas dari kejati Jambi atau polda sebelum melakukan penuntutan di pengadilan negeri Tebo karena patut kami duga rakasa hukum dan dugaan kriminilisasi terhadap pemilik lahan.
– Ke tiga meminta agar pengadilan negeri Tebo tegak lurus dalam menangani sidang gugatan perdata yang dilakukan oleh saudara Edi mulyadi” ujar Romi!!
Hal yang senada juga di sampaikan oleh Afriyansah selaku pendamping masyarakat dari Aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN) dalam aksi demo “bahwa kejaksaan negeri Tebo dan pengadilan negeri Tebo harus tegak lurus dan dalam menangani kasus ini yang telah membuat keresahan masyarakat yang di lakukan kades Surya di kecamatan Muara Tabir dengan PT Andika Permata Nusantara ini berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa memang benar lahan tersebut punya masyarakat”Pungkas Afriansya.
Jurnalis:
(Zulfan)