Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Aliansi “Segitiga Setan”: Oknum Polisi, Mafia, dan DPO

Avatar photo
56
×

Aliansi “Segitiga Setan”: Oknum Polisi, Mafia, dan DPO

Sebarkan artikel ini

BATANG HARI, [Gaperta.id] – Praktik penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Batang Hari kian tak tersentuh hukum. Ironisnya, mandulnya penegakan hukum ini diduga kuat karena adanya keterlibatan sistematis oknum anggota Polres Batang Hari yang tidak hanya menjadi penyokong (beking), namun ditengarai bertindak sebagai aktor intelektual dalam jaringan mafia tersebut.

Informasi yang dihimpun dari lapangan mengungkap adanya dugaan kolaborasi kokoh antara oknum anggota Polri berinisial Ipda “N” dengan pemain lama minyak ilegal berinisial “Uwal”. Mirisnya, “Uwal” diketahui merupakan sosok yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Batang Hari pasca terbakarnya sumur ilegal di Desa Senami pada akhir 2025 lalu.

Jangan Lewatkan :  Satreskrim polres Kerinci Resmi Tetapkan Anggota DPRD Sungai Penuh, Fahrudin Sebagai Tersangka

Bukannya ditangkap, sang buron justru diduga meluaskan ekspansi bisnis ilegalnya di bawah perlindungan Ipda “N”. Tak sendirian, jaringan ini juga menggandeng “Rudi”, mafia yang dikenal “kebal hukum”. Kekuatan jaringan ini semakin tak tergoyahkan dengan munculnya dugaan

Kinerja Polres Batang Hari kini berada di titik nadir kepercayaan publik. Penindakan yang dilakukan selama ini dinilai hanya sekadar “pencitraan” untuk menggugurkan kewajiban.

Bagaimana mungkin hukum tegak jika aparatnya sendiri menjadi bagian dari lingkaran setan tersebut? Yang ditangkap hanya kuli pengangkut dan pekerja kecil yang mencari sesuap nasi, sementara para bos besar dan pemilik sumur tidur nyenyak di bawah payung koordinasi oknum polisi,” ujar salah satu sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Jangan Lewatkan :  Rangkum Update Zonasi Penerimaan, SMAN 1 Dumai Rakor Penetapan Wilayah Zonasi TP 2025/2026

Dugaan adanya aliran dana “koordinasi” dengan angka fantastis menjadi alasan logis mengapa hingga saat ini, tidak ada satu pun bos besar yang tersentuh, meski identitas dan keberadaan mereka sudah menjadi rahasia umum.

Desakan Kepada Kapolda Jambi: Bersihkan “Hama” di Tubuh Polri
​Situasi di KM 33, KM 51, dan wilayah Senami yang kian mencekam akibat aktivitas ilegal yang masif ini menjadi rapor merah bagi kepemimpinan di tingkat daerah. Masyarakat kini menaruh harapan terakhir kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H.

Publik mendesak agar Kapolda Jambi segera:
1. ​Melakukan Audit Investigatif terhadap seluruh personel Satuan Tipidter Polres Batang Hari.

Jangan Lewatkan :  Rakor dengan Kepala Daerah se-Bali, Menteri Nusron Minta Dukungan Pemutakhiran Data hingga Pembebasan BPHTB untuk Percepat Sertipikasi

2. ​Menindak Tegas oknum Ipda “N” dan Ipda “FG” jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sesuai Perpol No. 7 Tahun 2022

3. ​Menangkap Aktor Utama (Uwal dan Rudi) tanpa pandang bulu.

​Jika Polda Jambi gagal membersihkan oknum-oknum “pengkhianat institusi” ini, masyarakat mengancam akan membawa laporan ini langsung ke Mabes Polri agar Kapolri melakukan evaluasi total terhadap jajaran Polres Batang Hari. Marwah Polri tidak boleh dikorbankan demi nafsu serakah oknum yang menjual jabatan demi rupiah dari sumur ilegal.

Penulis: Donal S