BeritaNasional

Amankan Tahapan Pemilu 2024, Bidkum Polda Riau Sosialisasi Hukum di Mapolres Dumai

Avatar photo
75
×

Amankan Tahapan Pemilu 2024, Bidkum Polda Riau Sosialisasi Hukum di Mapolres Dumai

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Dalam rangka pengamanan tahapan kampanye pemilu 2024, Bidkum Polda Riau lakukan sosialisasi hukum kepada Personil Polres Dumai dan Polsek Jajaran, Senin (29/1/2024) pukul 09.00 WIB pagi di Gedung Citra Waspada Mako Polres Dumai.

Kegiatan dibuka Kapolres Dumai AKBP Dhovan Okatavianto, yang diwakili Waka Polres Kompol Josina Lambiombir, SH., SIK., MM.,

“Saya berharap semua personil yang hadir di dalam ruangan ini mengikuti seluruh materi kegiatan dengan baik, dikarenakan Tupoksi Polri sangat penting dalam mengamankan Pemilu Tahun 2024, serta KUHP baru sangatlah perlu di sosialisasikan sebelum digunakan atau diberlakukan,” cakap perempuan berdarah Manado ini, dihadapan Para PJU Polres Dumai, Para Kapolsek Jajaran, Para Perwira, Perwakilan personil Polres Dumai Bag, Sat dan Si serta perwakilan personil Polsek Jajaran hingga total 90 orang.

Jangan Lewatkan :  Gelar Simulasi Sispamkota, Kapolres Sintang: Polres Sintang Siap Mengamankan Pilkada 2024

Tim Sosialisasi Hukum dipimpin langsung Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Mohammad Qori Oktohandoko, SH., SIK., MH., serta didampingi Pembina Tk I Nerwan, Ipda Arisman, Brigadir Shalina Nisatul dan Bripda Ridho Ichsanul.

Jangan Lewatkan :  Wako Ahmadi Kukuhkan 30 Anggota Paskibraka Kota Sungai Penuh

Adapun materi yang dipaparkan
Nerwan dan Arisman adalah terkait tupoksi Polri dalam mengamankan Pemilu 2024, penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan Perbawaslu No.7 Tahun 2022 serta materi KUHP baru No.1 Tahun 2023.

Jangan Lewatkan :  Terungkap Ragam Kemajuan Kota Dumai saat Evaluasi Implementasi Smart City dan Quick Win Tahap 2 Tahun 2023 Kelas B, Catat ...!!

Setelah sesi tanya jawab usai, didapat capaian seluruh peserta sosialisasi memahami dan mengerti paparan tentang tupoksi Polri dalam mengamankan Tahapan Pemilu 2024, penanganan pelanggaran Pemilu berdasarkan Perbawaslu No.7 Tahun 2022 serta KUHP Baru No 1 Tahun 2023.

(Rilis/ES)