BeritaHukum

Andi Nugraha: Seru dan Sengit Warnai Sidang Narkotika 37 Kg di PN Dumai

Avatar photo
301
×

Andi Nugraha: Seru dan Sengit Warnai Sidang Narkotika 37 Kg di PN Dumai

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Miliki mental berani saja tidak cukup dalam menangani perkara serta sidang yang terbuka untuk umum. Apalagi, sidang perkara narkoba yang jumlahnya cukup fantastis, mencapai 37 Kg. Yakin bersama tim solid, dan yang terpenting meyakinkan para pihak-pihak kunci utama.

“Tim harus solid dari awal hingga finis. Semenjak klien memberi kuasa pada kita, disinilah kita harus pokus berupaya dan berjuang untuk yang terbaik buat klien. Perkara Narkoba 37 Kg tangkapan BNN RI, ini bukan perkara main-main. Ada 3 terdakwa yang harus siap di Hukum Mati karena kejahatan narkoba,” kata Andi Nugraha, SH., didampingi kedua rekanya S.A Sandi Arsas, SH., MH., dan Aktony Seni, SH., diruang kerjanya, Kamis (23/11), di Pekanbaru.

Aktivis lulusan Universitas Islam Riau (UIR), empat (4) tahun silam itu bersama Tim-nya, baru saja usai menangani perkara narkotika jenis sabu sebanyak 37 Kg di PN Dumai, hasil tangkapan BNN RI di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Riau, waktu kejadian; Sabtu 25 Februari 2023, jam 22.30 WIB.

Jangan Lewatkan :  Kolaborasi Erat untuk Pengawasan Orang Asing: Rapat TIMPORA Sekadau 2024

Tak tanggung-tanggung, BNN RI memboyong tiga (3) tersangka. Ironisnya, ada pasangan suami istri (pasutri) turut diamankan dan satu rekannya yang diduga terlibat sebagai pengendali dalam jaringan 37 Kg sabu itu. Tanpa ada perlawanan yang berarti, ketiga pelaku akhirnya dengan mudah diringkus BNN RI, guna pengembangan lebih lanjut.

Dijelaskan Andi, sapaan Ketua Kantor Hukum Andi Nugraha dan Partners, berdasarkan surat putusan PN Dumai, barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 37 Kg, 3 unit HP dan simcard dirampas negara, untuk dimusnahkan.

“Semua BB terkait tindak pidana narkotika sabu 37 Kg dirampas dan dimusnakan. Selain itu, ada senilai uang yang yang ditemukan hasil penggeledahan dirumah para tersangka ada yang dikembalikan dan ada juga yang disita,” katanya.

Saat ditanya apakah persidangan saat itu berjalan dengan lancar, Andi Nuhraha tersenyum dan melanjutkan, suasana persidangan cukup tegang. Apalagi, yang mulia hakim, jaksa dan penasihat hukum sama-sama memiliki keyakinan masing-masing atas pokok perkara tersebut.

Jangan Lewatkan :  Generasi Unggul Kota Dumai dan Berdaya Saing, Kilang Pertamina Dumai Bersama Bazma Serah Beasiswa 2024

“Ya, sekali-sekali suasana sidang cukup mencekam, kasus narkoba 37 Kg loh. Kalau perdebatan argumen dan selisih faham dalam persidangan itu soal biasa. Kan tujuannya agar menguak semua fakta-fakta biar terbuka secara terang benderang. Dan Hakim bisa memutuskan tanpa ada keraguan,” urainya.

“Ini perkara menyangkut 3 nyawa manusia, yang bisa dihukum mati atas kesalahan yang dibuat. Sebagai penasihat hukum ketiga terdakwa, kami tiada daya dan upaya selain memberi masukan dan pandangan serta ‘meyakinkan’ para pihak, baik BNN RI, Kejaksaan Agung dan Hakim PN Dumai. Ya, cuma itu saja,” katanya

Dari bekal keyakinan dirinya dan tim, akhirnya keyakinan itu membuahkan hasil. Timah, salah satu seorang ibu dengan 7 anak, divonis 1 tahun kurungan. Sementara, Hermi alias Ahia dan Cincam divonis hakim 20 Tahun penjara. Tuntutan JPU terhadap Hermi dan Cincam adalah hukuman mati.

Jangan Lewatkan :  Pengedar narkoba di Titi Papan berhasil dibekuk SatNarkoba Polres Pelabuhan Belawan

“Meyakinkan banyak orang atau meyakinkan pihak BNN RI, Jaksa dan Hakim, bukanlah hal yang mudah. Namun, jika kita dan tim yakin dalam menangani satu permasalahan atau perkara. Maka semua akan dipermudah sama yang diatas, Tuhan yang Maha Esa (Allah SWT),” katanya.

Selain itu, kehadiran seniorya yakni Dr. Zulkarnain, menambah hangat suasana persidangan saat itu. Ia dihadirkan sebagai saksi ahli hukum pidana diperkara tersebut. Dalam pandanganya saat itu, terdakwa Timah layak disangkakan pasal 131, UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Dilanjut Andi, Pasal 131 tersebut berbunyi ‘setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib’.

“Timah klien kita tidak pernah melihat sabu sebanyak 37 Kg tersebut saat kejadian. Kita sangat bersyukur Timah mendapat hukuman 1 Tahun kurungan, dan lolos dari jeratan hukuman mati,” tutupnya.

(ES)