Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Dugaan penyelewengan dan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang bersumber dari Dana Bos tahun 2024 mencuat di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Fokus utama sorotan kali ini adalah kondisi memprihatinkan Sekolah Dasar Negeri ( SDN) 22 Panai Tengah, yang bangunannya dilaporkan mengalami kerusakan parah meskipun secara rutin selalu dialokasikan dana untuk pemeliharaan.
Tim investigasi dilapangan menemukan bahwa sejumlah ruang kelas dan fasilitas pendukung di SDN 22 Panai Tengah berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Atap seng bolong bolong, kayu broti lapuk, jendela rusak menjadi pemandangan sehari hari yang membahayakan keselamatan para siswa dan guru.
“Sangat ironis, setiap tahun ada alokasi untuk pemeliharaan, tapi kondisinya begini parah, ini jelas menunjukkan ada yg tidak beres dalam realisasi anggarannya.” Ujar Rizky yang merupakan aktivis peduli pendidikan kepada awak media pada Jumat ( 5/12/2025 ).
Rincian Penggunaan dana BOS SD Negeri 22 Panai Tengah :
1. Pengembangan Perpustakaan dan/atau layanan pojok baca. Rp 5.656.100.
2. Pelaksanaan k giatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain. Rp 6.097.500
3. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan. Rp 14.786.400
4. Langganan daya dan jasa. Rp 2.700.000
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 6.100.000.
6. Pembayaran honor Rp 23.700.000.
Total Dana : Rp 59.040.000.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa dana pemeliharaan rutin untuk sarana dan prasarana seharusnya mencakup perbaikan minor dari awal mengalami kerusakan dan menjaga agar fasilitas tetap layak.
Namun, kontras antara alokasi dana dan kondisi fisik bangunan menimbulkan pertanyaan besar muncul tentang transparansi dan akuntabilitas Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi mengenai realisasi anggaran pemeliharaan SD Negeri 22 Panai Tengah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu menjadi hambatan serius.
Demi terbitnya berita yang berimbang, awak media berupaya konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp namun kadis pendidikan bungkam.
“Kami sudah mencoba menghubungi pak Kadisdik untuk meminta penjelasan terkait dana pemeliharaan di SD Negeri 22 Panai Tengah, namun beliau terkesan tutup akses informasi.” Ujar awak media.
Tindakan Kadisdik yang enggan memberikan keterangan dan menutup keran informasi, ini semakin memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam pengelolaan keuangan di instansi tersebut, khususnya yang berkaitan dengan uang pemeliharaan sarana dan prasarana di SD Negeri 22 Panai Tengah, dan diduga kuat begitu juga dengan Uang/Dana pemeliharaan di SD lain di wilayah kabupaten Labuhan Batu.
Publik menuntut agar Inspektorat kabupaten Labuhan Batu dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit forensik terhadap penggunaan alokasi dana realisasi dana pemeliharaan sekolah di kabupaten Labuhan Batu, khususnya di SD Negeri 22 Panai Tengah.
Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan, yang bersumber dari uang rakyat, benar benar digunakan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan fasilitas belajar, bukan menguap tanpa jejak perbaikan.














