DUMAI, [Gaperta.id] — Sehubungan dengan meningkatnya risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap yang melanda wilayah Kota Dumai, serta berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara terkini dan penetapan status tanggap darurat oleh Pemerintah Provinsi Riau, maka Walikota Dumai H Paisal SKM., MARS., mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000/6/DISDIKBUD-SEKR/2025, tanggal 23 Juli 2025, tentang Proses Belajar Mengajar di Sekolah Dampak Kabut Asap.
Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama masa kabut asap, guna menjaga kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah.
Kabag Hukum Sekretariat Pemko Dumai, Dede Mirza saat dikonfirmasi terkait SE tersebut, mengatakan pihaknya tak mengetahui SE tersebut, dan mengarahkan Jurnalis untuk konfirmasi langsung ke Disdikbud Dumai.
Ka. Pengawas SMP Disdikbud Dumai, Faisal, saat dikonfirmasi terkait SE tersebut membenarkan adanya SE tersebut. Namun sampai saat ini, proses belajar mengajar masih tetap berlangsung seperti biasa.
“Jadi sampai saat ini, belum ada satupun sekolah (SMPN) yang kita liburkan karena faktor kabut asap. Walau SE tersebut telah diterbitkan oleh Walikota, kita tidak serta-merta meliburkan sekolah. SE itu merupakan dasar hukum, jadi penerapannya kita laksanakan sesuai informasi tingkat kepekatan kabut asap yang kita dapat dari Shaller Air Quality Monitoring System (AQMS) dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Dumai”, jawab Faisal via chat WA.
Berikut isi lengkap SE tersebut:
“Sehubungan hasil pemantauan kualitas udara pada Shaller Air Quality Monitoring System (AQMS), Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Dumai per tanggal 23 Juli 2025, menunjukkan kategori sedang, sehingga diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.682/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2025, menetapkan Status Darurat dimaksud selama 14 Hari, terhitung mulai tanggal 22 Juli s.d. 04 Agustus 2025.
2. Kualitas udara yang kurang baik dampak dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan, perlu dilakukan pengaturan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di Satuan Pendidikan.
3. PBM pada Satuan Pendidikan dilaksanakan dalam ruangan dan mengurangi aktivitas di luar ruangan;
4. Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik, dihimbau untuk selalu menerapkan pola hidup bersih, memperbanyak minum air putih dan menjaga kesehatan serta diwajibkan menggunakan masker selama aktivitas di sekolah;
5. Bagi Peserta Didik yang sakit/kurang sehat agar melakukan pembelajaran dari rumah secara daring;
6. Sebagai antisipasi jika kualitas udara semakin memburuk, maka kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring dari rumah yang sisters pelaksanaannya un diatur dengan baik oleh satuan pendidikan masing-masing dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran;
7. Kepala Satuan Pendidikan sesuai jenjang agar selalu memantau tingkat polusi udara yang disebabkan oleh kabut asap di wilayahnya masing-masing dan melaporkan kepada Kepala Bidang Pembinaan PAUD, Kepala Bidang Pembinaan SMP atau Kepala Bidang Pembinaan SD.
Tembusan disampaikan kepada :
1. Ketua DPRD Kota Dumai di Dumai:
2. Kepala BPMP Provinsi Riau di Pekanbaru;
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau di Pekanbaru;
4. Inspektur Daerah Kota Dumai di Dumai;
5. Kepala BKPSDM Kota Dumai di Dumai;
6. Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai di Dumai;
7. Ketua Dewan Pendidikan Kota Dumai di Dumai;
8. Koordinator Pengawas Sekolah di Lingk Disdikbud Dumai.”
Hingga artikel ini tayang, pantauan Jurnalis, sekolah SD, SMP hingga SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta yang ada di Kota Dumai, belum ada satupun yang meliburkan proses belajar mengajar dikarenakan faktor kabut asap.