DUMAI, [Gaperta.id] – Setelah dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai Slamet Sutrisno, S.SiT., M.H., QRMP., dan Asisten II Setdako Dumai, kegiatan SAT SET (Satu Hari Peningkatan Hak, Selesai di Tempat) berlanjut dengan pelaksanaan layanan langsung kepada masyarakat.
Warga Kelurahan Bagan Besar Kec. Bukit Kapur tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian proses peningkatan status hak atas tanah, dari Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan menjadi Hak Milik (HM), Rabu (25/6/2025).
Para peserta mengikuti tahapan layanan mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, pembayaran PNBP sebesar Rp50.000, pencetakan dokumen, hingga pengambilan sertipikat elektronik. Seluruh proses tersebut diselesaikan dalam waktu kurang dari satu hari, di kantor kelurahan.
Sebagai bentuk dukungan teknologi, masyarakat juga mendapatkan akses ke layanan CEPOT’S (Cek Plot On The Spot), yaitu sebuah layanan yang memungkinkan pengecekan posisi bidang tanah dan status kawasan secara langsung di lokasi melalui pemetaan elektronik. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memberi kepastian dan transparansi kepada pemilik tanah.
Sambil menunggu proses penyelesaian dokumen, peserta menerima stiker anti korupsi sebagai bagian dari kampanye integritas yang diusung oleh Kantor Pertanahan Kota Dumai. Aksi simbolik ini merupakan wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.perwakilan peserta.