MEDAN, [Gaperta.id] – Keluhan nelayan kecil di Belawan, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara kembali mencuat akibat maraknya kapal pukat trawl yang beroperasi di zona tangkap nelayan kecil. Aktivitas ini tidak hanya merugikan nelayan lokal yang bergantung pada cara penangkapan ikan ramah lingkungan, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut. Pada rabu sore, 12 maret 2025,sekitar pukul 18:22 Wib.
Menurut Rais, seorang nelayan kecil di Belawan, setidaknya enam kapal pukat trawl terlihat beroperasi di sekitar Ringkai Lampu Satu, dekat area Boring Pertamina. Padahal, sesuai regulasi, kapal-kapal besar dengan alat tangkap yang tidak selektif seperti pukat trawl dilarang beroperasi di perairan dengan kedalaman kurang dari 12 Mil dari garis pantai. “Kami sudah merekam bukti video, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” keluhnya. Sabtu (15/3/2025).
Melanggar Undang-Undang Kelautan dan Perikanan
Ketua (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Rahman Gafhiqi, SH, menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan tegas mengatur zona penangkapan ikan untuk melindungi nelayan kecil dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
Pasal 7 ayat (2) UU Perikanan menyatakan bahwa alat tangkap yang merusak sumber daya ikan dan lingkungan dilarang digunakan. Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 juga telah melarang penggunaan pukat trawl atau Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) karena metode ini dapat merusak habitat ikan dan mengurangi populasi ikan kecil yang menjadi sumber penghidupan nelayan kecil.
Rahman menegaskan bahwa pencurian zona tangkap ini adalah bentuk eksploitasi yang dapat menghilangkan mata pencaharian ribuan nelayan kecil. “Praktik ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga ilegal. Pemerintah harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada kapal dan perusahaan yang melanggar,” ujarnya.
Aparat Penegak Hukum (APH) dan Itansi terkait harus menerapkan, menjalankan dengan tegas Permen KP No 23 Tahun 2023 tentang zona tangkap, Alat Penangkap Ikan (API) dan Alat Bantu penangkapan Ikan (ABI) seperti pukat Trawl atau Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) yang zona tangkap dan Perizinannya 12 MIL ke atas.
Terkait kapal pukat teri yang penggunaan bola lampu operkapasitas, serta melakukan penangkapan di zona nelayan kecil, sedangkan kapal pukat teri berukuran 30 Gt ke atas yang seharusnya melakukan penangkapannya di zona 12 MIL ke atas.
Tuntutan Penegakan Hukum: Cabut Izin dan Tindak Tegas Pelanggar.
HNSI Kota Medan bersama para nelayan menuntut aparat penegak hukum seperti (PSDKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud), serta instansi terkait lainnya untuk segera bertindak.
Menurut Rahman, ada beberapa langkah konkret yang harus segera diambil:
1. Operasi Pengawasan Intensif – Aparat harus rutin menggelar patroli di wilayah rawan pelanggaran untuk mencegah kapal pukat trawl beroperasi di zona nelayan kecil.
2. Pemberian Sanksi Tegas – Kapal dan perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 85 UU 45 2009 tentang pidana, penggunaan alat tangkap yang terlarang seperti Trawl atau JHIB, Pasal 85 bunyinya, barang siapa memiliki menguasai menggunakan alat tangkap yang merusak ekosistem alam laut di ancam Pidana Dua (2) hingga Lima (5) tahun penjara, denda Dua (2) hingga Lima (5) Miliar Rupiah.
3. Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih – Aparat harus menindak pelaku tanpa pengecualian, termasuk pemilik kapal yang sering kali memiliki pengaruh besar.
Rahman juga menambahkan bahwa edukasi kepada pemilik kapal dan nelayan terkait pentingnya menjaga ekosistem laut harus terus diperkuat. “Jika eksploitasi seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya nelayan kecil yang menderita, tetapi juga keberlanjutan sumber daya ikan untuk generasi mendatang,” pungkasnya.
Dengan adanya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kesejahteraan nelayan kecil dapat lebih terjamin, serta ekosistem laut tetap terjaga untuk masa depan perikanan Indonesia yang lebih berkelanjutan.