Jakarta , [Gaperta.id] – Guna mendukung pelaksanaan operasi pengamanan Pemilu, TNI akan mengerahkan prajurit TNI sejumlah 446.516 personel dari TNI AD, AL dan AU, dimana total seluruh personel tersebut akan dibagi di seluruh pentahapan Pemilu yang sudah disusun serta direncanakan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam rangka melaksanakan perbantuan kepada Polri guna mengamankan rangkaian Pemilu.
TNI juga akan menyiapkan Alutsista yang dimiliki TNI dari TNI AD, AL, dan AU dengan jumlah dan jenis sesuai kebutuhan masing-masing Panglima Kotamaops TNI yang akan disiapkan guna membantu dukungan logistik Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M. saat mewakili Panglima TNI pada Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pemilu 2024 “Mewujudkan Pemilu Berintegrasi” di Puri Agung Convention Hall Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Dalam paparannya tentang “Peran Tentara Nasional Indonesia Dalam Menjaga Keutuhan NKRI Pada Pemilu Serentak Tahun 2024”, Kasum TNI mengatakan bahwa dalam sejarah panjang Pemilu di Indonesia, TNI memiliki pengalaman yang panjang dalam operasi pengamanan Pemilu, peran TNI dari sejak reformasi politik di Indonesia pada tahun 1998. Saat itu, perubahan politik dan demokratisasi membuka jalan bagi Pemilu yang lebih bebas dan adil. Pengalaman TNI dalam pengamanan Pemilu mencakup pemilihan Presiden, Legislatif, Kepala Daerah, dan pemilihan lainnya yang dilaksanakan secara berkala di Indonesia.
“Selama pengamanan Pemilu, TNI bekerja sama dengan Polri dan instansi lainnya untuk mengawasi potensi ancaman keamanan, mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan menjaga ketertiban umum. Beberapa bentuk Pemilu yang telah dilakukan di Indonesia membutuhkan fleksibilitas dan kekenyalan aparat pengamanan baik TNI maupun Polri. Hal tersebut pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan akan menjadi evaluasi pada pengamanan Pemilu selanjutnya,” ujarnya.
Selanjutnya Kasum TNI menyampaikan arah kebijakan dan langkah strategis TNI dalam rangka mengamankan Pemilu tahun 2024, dimana TNI akan berperan aktif mengamankan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 dengan langkah-langkah kebijakan : Netralitas TNI dalam Pemilu yang akan datang, dimana hal ini telah diamanatkan di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39 yang melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.
Selain undang-undang tentang TNI, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, netralitas TNI juga sudah diatur dengan tegas yakni di Pasal 71 yang melarang setiap anggota TNI/Polri untuk membuat tindakan atau keputusan yang merugikan dan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Sikap netral TNI juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana netralitas TNI dan Polri diatur dalam Pasal 200 dan Pasal 280 Ayat 3 yang pada pokoknya adalah melarang anggota TNI dan Polri untuk menggunakan hak memilih dan mengikuti kampanye politik.
Dari aturan perundang-undangan di atas, maka netralitas TNI tersebut diimplementasikan kepada seluruh jajaran TNI sampai dengan tingkat prajurit di satuan-satuan terkecil TNI berupa penerbitan regulasi internal tentang netralitas TNI dalam bentuk peraturan Panglima TNI dan sosialisasi regulasi internal TNI yang dilaksanakan secara terus-menerus.
“Secara jelas TNI pun telah menggelar beberapa spanduk netralitas TNI agar para parjurit TNI tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada partai politik manapun; tidak memberikan fasilitas tempat / sarana dan prasarana milik TNI; dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih (untuk keluarga); tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick qount; menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberikan dukungan partai politik beserta paslon yang diusung,” kata Kasum TNI.
Kasum TNI menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran terkait dengan perintah dan larangan netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada akan diproses dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum pidana dan/atau hukum disiplin militer, serta sanksi administrasi. Ada tiga sanksi hukum bagi prajurit TNI apabila melanggar yaitu sanksi pidana terdapat 8 point, sanksi disiplin dimana berlaku hukum disiplin bagi prajurit TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 dan bagi PNS TNI berlaku PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Permenhan No 13 Tahun 2023 dan sanksi administrasi.
“Sanksi administrasi yaitu schorsing (pemberhentian sementara dari jabatan) apabila berdasarkan pemeriksaan tingkat Ankum diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan atau yang diduga dapat merugikan TNI kepentingan dinas atau disiplin TNI, berada dalam penahanan Yustisial atau sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan paling singkat 1 bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sanksi administrasi terhadap prajurit TNI dan PNS TNI yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran diberikan sanksi administrasi berupa penundaan pendidikan dan/atau kenaikan pangkat,” pungkasnya.
(Red)