Jakarta, [Gaperta.id]
Seorang Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang merupakan Ahli Pidana, Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko,SH.,MH.,CPCLE.,CPA.,M.AD diminta oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) sebagai Dosen/Instruktur pada Program Pendidikan Master Advokat (M.Ad).
Hal tersebut berdasarkan surat nomor : 071/DPP.PERADIN/IX/2023 tertanggal 26 September 2023
Selanjut sebagai Dosen/Instruktur yang ditunjuk untuk menjadi pemateri pada matakuliah Penalaran penemuan hukum, Asst.Prof.Dr.Dwi Seno mendapatkan surat tugas Nomor : ST/0855/X/2023/FH-UBJ tertanggal 2 Oktober 2023 dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Pada keterangannya Saat dimintai tanggapannya terkait menjadi dosen pada program pendidikan Master Advokat (M.Ad) Asst.Prof.Dr.Dwi Seno menyampaikan bahwa dirinya sangat bahagia dan akan memberikan yang terbaik
“Saya senang dan bahagai menjadi bagian dari Keluarga besar Pengajar pada Program pendidikan Master Advokat (M.Ad) yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat Peradin, saya akan memberikan yang terbaik agar kiranya peserta didik dapat pengetahuan yang komprehensif tentang substansi hukum dengan metodelogi yang diajarkan pada program pendidikan M.Ad ini terlebih tentang materi yang saya ajarkan yaitu tentang penalaran penemuan hukum” Tuturnya kepada awak media pada 3/10/23 di Kampus Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jl. Raya Perjuangan No.81, RT.003/RW.002, Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bks, Jawa Barat 17143
Lebih lanjut Asst.Prof.Dr.Dwi Seno menyampaikan bahwa penalaran adalah kegiatan akal budi dalam memahami makna setiap terminologi dalam suatu proposisi, menghubungkan suatu proposisi dengan proposisi lain dan menarik kesimpulan atas dasar proposisi-proposisi tersebut.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penalaran merupakan sebuah bentuk pemikiran. Pada dasarnya, pengertian, proposisi, dan penalaran memiliki hubungan yang tak terpisahkan, sebab penalaran mensyaratkan proposisi dan proposisi mengandaikan pengertian. Tidak ada proposisi tanpa pengertian dan tidak ada penalaran tanpa proposisi sedangkan proposisi adalah pendirian, pernyataan, atau pendapat tentang sesuatu hal, dan terhadap proposisi dapat dikenakan penilaian benar atau salah.
Lalu bagaimana dengan
Penalaran hukum, ruang lingkupnya, manfaat dan tujuannya, sehingga dari penalaran hukum tersebut menjadi penemuan hukum ? Maka hal tersebut akan dikupas tuntas dan dijelaskan secara komprehensif oleh Asst.Prof.Dr.Dwi Seno pada Materi Penalaran penemuan Hukum pada Program Pendidikan Master Hukum yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat Peradin pada Sabtu, 07 Oktober 2023.
(Red)