Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Atasi Polemik Tanah, Wako H Paisal Pimpin Rapat Forkopimda Bersama Pihak Terkait

Avatar photo
156
×

Atasi Polemik Tanah, Wako H Paisal Pimpin Rapat Forkopimda Bersama Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini
MediaCenterDumai/RRA

DUMAI, [Gaperta.id] — Wali Kota Dumai, H. Paisal, memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas permasalahan tanah masyarakat di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Senin (8/9/2025).

Pertemuan penting ini berlangsung di Sonaview Hotel dan dihadiri oleh perwakilan DPRD Kota Dumai, jajaran Forkopimda, perwakilan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, dan pihak terkait lainnya.

Rapat ini digelar sebagai respons atas keresahan warga yang memiliki sertifikat hak milik di kawasan tersebut.

Sebelumnya, muncul isu bahwa tanah di sepanjang ±100 meter di kiri dan kanan Jalan Jenderal Sudirman ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Nomor: S-28/KN/KN.4/2021.

Jangan Lewatkan :  Silahturahmi Media, Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata: Semua Informasi Lewat Kasie Humas

Hal ini memicu kebingungan, mengingat kawasan tersebut merupakan pusat perekonomian dan jantung kota.

Disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kota Dumai, Eko Wardoyo diawal rapat, permasalahan ini telah mendorong warga membentuk “Forum Pejuang Tanah Sudirman” untuk menuntut kejelasan status lahan mereka.

Dalam arahannya, Wali Kota Paisal meminta BPN, Pengadilan Negeri Dumai, dan PT. PHR untuk segera menyampaikan data-data terkait.

“Data ini akan menjadi dasar bagi kita untuk bersurat kepada Gubernur Riau dan Kementerian ESDM RI, guna mencari solusi atas polemik yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Jangan Lewatkan :  Surat Terbuka Yayasan Mitra Selaksa Kasih Kepada Walikota Manado Andrei Angouw

Wali Kota juga mengimbau PT. PHR untuk mengamankan asetnya yang masih kosong dengan memasang tanda batas atau plang pemberitahuan yang jelas.

Selain itu, ia meminta Pengadilan Negeri Dumai untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat melalui jalur Restoratif Justice, guna menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan berkeadilan.

Sebagai hasil dari rapat, disepakati beberapa rekomendasi utama, di antaranya:

Pemerintah Kota Dumai akan memohon kepada Gubernur Riau untuk memfasilitasi pertemuan antara empat kabupaten/kota (Dumai, Rokan Hilir, Bengkalis, dan Siak) dengan pihak PHR dan SKK Migas untuk membahas status BMN yang dikelola PHR.

Jangan Lewatkan :  Perpol Nomor 8 Tahun 2021: Polsek Pemayung Klarifikasi Pemberitaan Menyesatkan Oknum Wartawan

Kemudian, Dispertaru Kota Dumai diminta segera membuat surat permohonan kepada Gubernur Riau agar memfasilitasi penyelesaian masalah tanah di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Janur Kuning.

Pemko Dumai dan BPN akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PHR dan SKK Migas untuk membahas data deliniasi tanah BMN yang dikelola PHR, khususnya yang terkait dengan SHP No. 76 tahun 1975.