Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
NasionalRegional

ATR/BPN Ujicoba Layanan Balik Nama Sertipikat Target Penyelesaian 30 Hari Kerja

Avatar photo
39
×

ATR/BPN Ujicoba Layanan Balik Nama Sertipikat Target Penyelesaian 30 Hari Kerja

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, [Gaperta.id] – ATR/BPN akan menguji coba layanan balik nama sertipikat dengan target penyelesaian maksimal 30 hari kerja, di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) mulai 17 Agustus 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan guna memberikan kepastian waktu sehingga masyarakat mengetahui batas waktu pelayanan yang ditargetkan.

“Balik nama sertipikat mulai 17 Agustus. Layanan percontohan di 15 Kantah dulu,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Jangan Lewatkan :  Kantor Pertanahan Kota Dumai Dampingi Wakil Walikota Dumai Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Markas Militer Batalyon Kopassus

Adapun 15 Kantah percontohan yang dimaksud adalah:
1. Jakarta Barat
2. Jakarta Utara
3. Jakarta Selatan
4. Jakarta Pusat
5. Kabupaten Bekasi
6. Kota Depok
7. Kota Semarang
8. Kota Surabaya I
9. Kabupaten Sidoarjo
10. Kabupaten Malang
11. Kabupaten Barito Kuala
12. Kota Denpasar
13. Kota Samarinda
14. Kota Tabanan
15. Kota Makassar

Jangan Lewatkan :  Arus Mudik Membludak, Polda Jambi Tutup Jalur Timur Jambi–Palembang

Pilot project berlangsung tiga bulan. Setelah dievaluasi, layanan akan diperluas ke sekitar 50 Kantor Pertanahan sebelum diterapkan bertahap secara nasional

Kepastian tidak hanya pada layanan balik nama sertifikat. Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem pengukuran tanah secara terjadwal.

ATR/BPN juga menargetkan proses pengukuran dilakukan paling lambat tujuh hari setelah permohonan didaftarkan dan biaya dibayarkan.

Jangan Lewatkan :  Keluarga Besar Pelindo Regional 1 Belawan Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H Pada Masyarakat Luas

Perihal biaya, balik nama sertifikat tanah mencakup beberapa komponen dengan rincian sebagai berikut.

BIAYA BALIK NAMA

Perlu diketahui, target layanan maksimal 30 hari hanya mengatur waktu penyelesaian layanan. Biaya balik nama sertipikat tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk biaya PPAT, BPHTB, PPh, dan administrasi BPN seperti dikutip dari Kontan.co.id Rabu (5 Agustus 2026).