BeritaNasional

Awas..!! Masyarakat Pengendara Dumai Siap-siap Operasi Patuh LK 2024

Avatar photo
336
×

Awas..!! Masyarakat Pengendara Dumai Siap-siap Operasi Patuh LK 2024

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), Polres Dumai menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2024, Senin (15/7/2024) di Halaman Mapolres Dumai.

Bertindak sebagai pimpinan Apel Gelar Pasukan, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si. Dengan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Dumai H. Indra Gunawan, S.I.P, M.Si, Ketua DPRD Kota Dumai H. Suprianto, S.H, Forkopimda Kota Dumai, perwakilan Pimpinan TNI, Wakapolres Dumai Kompol Henry Panusunan Hutasoit, S.I.K, M.M, perwakilan Jasa Raharja Dumai, perwakilan Dinas Perhubungan Kota Dumai dan para Pejabat Utama Polres Dumai serta para Kapolsek Jajaran Polres Dumai.

Jangan Lewatkan :  Aliansi MAT: Korupsi di Pemkab dan PT Andika Pratama Nusantara "PERIKSA!!"

Sementara peserta apel terdiri dari personel gabungan TNI – Polri, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, Dinas Perhubungan Kota Dumai dan Jasa Raharja Dumai.

Operasi Patuh Lancang Kuning akan digelar mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024 mendatang. Operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Tujuan dari Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 adalah mengurangi angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Jangan Lewatkan :  PC. PMII Akan Geruduk Kantor Bawaslu dan KPU Batanghari : (ada apa?)

Dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 ini akan dilaksanakan penindakan berupa tilang dan teguran pada 7 (tujuh) prioritas pelanggaran yaitu pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI dan pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan safety belt.

Kemudian pengemudi atau pengendara yang berada dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara yang melawan arus, dan pengemudi atau pengendara yang melampaui batas kecepatan serta pelanggaran kasat mata lainnya yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Jangan Lewatkan :  2 Ranperda Disetujui dalam Rapat Paripurna, Pjs Wali Kota Dumai Apresiasi Kerja Tuntas Pansus B DPRD

Kapolres Dumaj Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si menjelaskan, operasi ini akan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis namun tetap dengan dukungan penegakan hukum terkait aturan Lalu Lintas.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama, jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan”, tegas AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si.

(Rilis/ES)