Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Awasi PPDB, Sekolah Dilarang Pungut Uang Seragam Kepada Peserta Didik Baru Termasuk Pungutan Lain

Avatar photo
364
×

Awasi PPDB, Sekolah Dilarang Pungut Uang Seragam Kepada Peserta Didik Baru Termasuk Pungutan Lain

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Selama pelaksanaan PPDB, Ombudsman mengunjungi beberapa SMA yang ada di Kota Jambi untuk melihat dan mengawasi pelaksanaan PPDB tersebut. SMA yang dikunjungi yakni SMA 3, SMA 5, SMA 8, dan SMA 1 yang berada di Kota Jambi.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, Indra SH MH mengatakan bahwa pengawasan PPDB dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaannya tidak terjadi maladministrasi. Karena hingga saat ini masih ditemukan keluhan masyarakat terkait adanya kendala selama PPDB.

Jangan Lewatkan :  Kedatangan Manajemen Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Disambut Baik Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono

“Saat ini kita temukan masih ada beberapa sekolah yang meminta uang pendaftaran ulang untuk keperluan seragam sekolah. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang ada,” kata Indra pada Senin, 1 Juli 2024.

Indra menjelaskan bahwa penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam, termasuk juga Komite Sekolah.

Jangan Lewatkan :  Laporkan Capaian Kinerja Tahun 2024 kepada Komisi II DPR RI, Menteri AHY: Penerbitan Dokumen Persetujuan Substansi RDTR Mencapai 51,89%

Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dimana menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali.

Jangan Lewatkan :  Tidak Ada Pembekuan PWI Riau, DK Tegaskan Hendry CH Bangun Sudah Dipecat

“Ombudsman meminta agar biaya pembuatan baju seragam tidak menjadi tanggung jawab sekolah dan tidak menjadi syarat untuk daftar ulang peserta didik. Termasuk juga pungutan lainnya seperti uang kursi, uang gedung, dan sebagainya,” ujar Indra.

(Rilis/Donal)
Editor:
Redaksi