Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Awasi PPDB, Sekolah Dilarang Pungut Uang Seragam Kepada Peserta Didik Baru Termasuk Pungutan Lain

Avatar photo
529
×

Awasi PPDB, Sekolah Dilarang Pungut Uang Seragam Kepada Peserta Didik Baru Termasuk Pungutan Lain

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Selama pelaksanaan PPDB, Ombudsman mengunjungi beberapa SMA yang ada di Kota Jambi untuk melihat dan mengawasi pelaksanaan PPDB tersebut. SMA yang dikunjungi yakni SMA 3, SMA 5, SMA 8, dan SMA 1 yang berada di Kota Jambi.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, Indra SH MH mengatakan bahwa pengawasan PPDB dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaannya tidak terjadi maladministrasi. Karena hingga saat ini masih ditemukan keluhan masyarakat terkait adanya kendala selama PPDB.

Jangan Lewatkan :  Milad ke-8 SMK Perminyakan PGRI Kota Dumai, Kepsek Ir H Syufri: Kami Siap Mendidik Putra Putri Terbaik Bangsa

“Saat ini kita temukan masih ada beberapa sekolah yang meminta uang pendaftaran ulang untuk keperluan seragam sekolah. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang ada,” kata Indra pada Senin, 1 Juli 2024.

Indra menjelaskan bahwa penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam, termasuk juga Komite Sekolah.

Jangan Lewatkan :  Lesing BFI Jambi Telah Mempardaya Nasabahnya dan Melarikan Mobil Nasabah Di Didepan Kantor BFI.

Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dimana menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali.

Jangan Lewatkan :  Melalui Sebaran 3.0, PT KPI Unit Dumai Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Belanja Baju Lebaran

“Ombudsman meminta agar biaya pembuatan baju seragam tidak menjadi tanggung jawab sekolah dan tidak menjadi syarat untuk daftar ulang peserta didik. Termasuk juga pungutan lainnya seperti uang kursi, uang gedung, dan sebagainya,” ujar Indra.

(Rilis/Donal)
Editor:
Redaksi