Medan, [Gaperta.id] – -Adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh SG melalui informasi dan transaksi elektronik via WhatsApp dengan nomor 0812-XXXX-0433 yang ditujukan ke korbannya yang berinisial FP, sehingga FB selaku korban melaporkan Oknum Anggota DPRD Simalungun yang berinisial SG ke SPKT Polda Sumat pada tanggal 12 Desember 2023 dengan bukti surat Polisi yang bernomor : STTP/B/1499/XII/2023/SPKT/POLDA Sumatera Utara.
Dan setelah beberapa Minggu menunggu dari realisasi laporannya, FP mendapatkan informasi jika terlapor SG akan dipanggil pada Rabu (24/01/2024).
Namun sangat disayangkan, terlapor SG mangkir alias tidak menghadiri panggilan Polisi diwaktu yang telah ditentukan Rabu (24/01/2024) dengan alasan ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan, dan informasi yang di dapat melalui FP jika terlapor SG minta diundur waktu pemanggilannya.
“Saya bertanya ke penyidik Poldasu yang menangani laporan saya bang pada hari Kamis (25/01/2024), wajarkan jika saya selaku korban pengen tahu sampai dimana perkembangan kasus pencemaran nama baik yang saya alami dari tuduhan Oknum anggota DPRD Simalungun yang berinisial SG,” ucap FB kepada awak media, Jum’at (26/01/2024).
Menurut FP kepada wartawan, “saya mendapat informasi dari Penyidik Aipda Rudi J Sirait ,SH.MH di Polda yang menginformasikan jika pemanggilan yang terhadap SG diagendakan pada hari Rabu (24/01/2024) pukul 10.00 WIB, namun pada hari kamisnya (25/01/2024) saya mendapat kabar jika SG tidak dihadir dengan alasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan,” sebut FP dengan kecewa.
Mengakhiri keterangnya FP mengatakan, “jadi menurut Penyidik yang bernama Aipda Rudi J Sirait ,SH.MH di Poldasu menyampaikan sama saya jiia SG menghubungi melalui seluler mengatakan tidak bisa hadir hari ini dan meminta di undur karena sesuatu tugas yang tidak bisa ditinggalkan, dan mendengar jawaban dari penyidik yah jujur sebagai korban merasa kecewa, karena menurut saya jika di waktu yang berikutnya si SG tetap membuat alasan yang sama apakah permasalahan ini akan selesai ? ” ungkapnya dengan kekecewaan.
Terpisah, Supri Agus dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (DPD AWPI) Sumatera Utara, menanggapi permasalahan mangkirnya oknum anggota DPRD Simalungun yang berinisial SG, kepada wartawan mengatakan, “ini sih kedengarannya agak lucu tapi nyata, seberapa pentingkah dan seberapa urgen sudah keadaan rakyat ini, sehingga wakilnya sampai tidak bisa meninggalkan pekerjaannya ??? Apakah kantor atau rapat di lembaga wakil rakyat itu tidak bisa berjalan hanya gara-gara tidak hadir satu orang wakil rakyat ??? Terus apakah tugas penyidik Polri yang juga melindungi, mengayomi dan melayani rakyat itu juga bukan tugas negara ???
“Kesimpulannya adalah SG mangkir di Surat Panggilan Polisi untuk yang pertama, sesuai aturan dan undang-undangnya maka Polisi akan melakukan pemanggilan untuk yang kedua kalinya, dan kita sama-sama lihat nanti apakah oknum wakil rakyat dari Kabupaten Simalungun yang berinisial SG itu juga akan mangkir dengan alasan tidak bisa meninggalkan pekerjaannya ???” papar Supri Agus.
Mengakhiri keterangnya Supri Agus mengatakan, “dalam aturan dan pasalnya jelas diatur sebagaimana dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa perbuatan ketidakhadiran seorang saksi atau panggilan polisi dikarenakan alasan yang tidak jelas dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana, maka kita tunggu nanti hasilnya. Dan kita yakin koq jika Institusi Polri yang Presisi pada umumnya pasti bekerja dengan Propesional, khususnya Polda Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Bapak Irjen Pol Agung Setya,” pungkasnya.
(FA).