BeritaRegional

Babak Baru Cinta Terlarang Oknum Guru PPPK dan Guru PNS SDN 08 Mas Bangun Kayong Utara

Avatar photo
223
×

Babak Baru Cinta Terlarang Oknum Guru PPPK dan Guru PNS SDN 08 Mas Bangun Kayong Utara

Sebarkan artikel ini

Kalbar, [Gaperta.id] – Berita viral mengenai penggerebekan yang melibatkan guru PPPK bernama Afifah (AF) bersama rekannya, Bambang Widyatmoko (BW), telah menghebohkan publik. Penggerebekan terjadi pada malam hari, 15 Mei 2024, di sebuah rumah kost di Desa Teluk Batang Selatan, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara. Keduanya diduga terlibat hubungan terlarang. Afifah, yang berstatus sebagai guru PPPK, dan Bambang, seorang guru PNS di SDN 08, terlibat dalam dugaan perzinaan. Keduanya mengaku telah menikah siri meskipun mereka masih terikat pernikahan resmi dengan pasangan lain.

Pada saat penggerebekan, kehadiran Kepala Dusun Panca Bakti 1 dan Ketua RT 03 menambah keseriusan situasi. Afifah mengklaim bahwa statusnya sudah bercerai, namun akta cerainya belum keluar. Bambang pun masih tercatat sebagai suami sah dari Dahlia. Keduanya tidak melaporkan kepindahan mereka ke RT setempat, yang mengundang perhatian masyarakat.

Jangan Lewatkan :  Ketua ABB Dedy Ainal Angkat Bicara Terkait Banjir Yang Melanda Kawasan Medan Utara

Kasus ini kemudian menarik perhatian Dewan Pendidikan Kayong Utara yang mengadakan rapat pleno pada 4 Juni 2024. Abdul Rani, Ketua Dewan Pendidikan Kayong Utara, menyatakan, “Dewan Pendidikan sepakat merekomendasikan sanksi berat terhadap oknum yang terlibat. Kami berpendapat bahwa tindakan asusila harus mendapat hukuman yang setimpal, termasuk kemungkinan pemindahan tugas ke lokasi yang lebih sulit dijangkau.” Rekomendasi ini disampaikan kepada Penjabat Bupati Kayong Utara untuk tindak lanjut.

Kepala SDN 08, Alifullah, menyatakan bahwa kedua guru tersebut telah dinonaktifkan dari tugas mengajar di sekolah mereka. “Langkah ini kami ambil untuk memulihkan nama baik sekolah dan memastikan suasana di SDN 08 kembali kondusif,” kata Alifullah. Ia juga menambahkan bahwa pihak sekolah telah menyerahkan proses lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.

Jangan Lewatkan :  PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Go Live Sistem Ptos-M di Branch Gersik

Ironisnya, pada 25 Juli 2024, Afifah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Ketapang melalui kuasa hukumnya, Darius Ivo Elmoswat, S.H. Suhanadi, suami sah Afifah, mengonfirmasi bahwa ia telah menerima panggilan dari PA Ketapang terkait gugatan tersebut pada 28 Juli 2024. Suhanadi membantah alasan dalam gugatan cerai dan menyatakan bahwa perselingkuhan antara Afifah dan Bambang adalah penyebab utama keretakan rumah tangga mereka. “Saya akan hadir di pengadilan untuk memaparkan semua bukti perselingkuhan mereka,” tegas Suhanadi.

Jangan Lewatkan :  Sambut Bhikkhu Thudong dari Thailand di Tri Dharma (TITD) “Liong Hok Bio” Magelang

Perwakilan keluarga Suhanadi, YHR, juga mengungkapkan bahwa mereka telah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan Bambang Widyatmoko atas tuduhan perusak rumah tangga. “Kami sudah memiliki cukup bukti dan akan segera melaporkan Bambang ke Polres Kayong Utara. Kami menunggu itikad baik, namun karena tidak ada, kami akan bertindak sesuai hukum,” ujar YHR.

Sementara itu, Kepala BKSDM Kayong Utara, Jumadi Gading, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam penanganan Dinas Pendidikan dan belum naik ke tingkat kepagawaian. “Proses masih di dinas pendidikan. Belum naik ke kepagawaian,” jelas Jumadi.

Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Rahadi Usman, belum memberikan tanggapan karena nomor teleponnya tidak dapat dihubungi.

(LLT)