Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Bahas Penertiban Sempadan Sungai, Menteri Nusron Ingatkan Pentingnya Langkah Antisipatif Jelang Musim Hujan

Avatar photo
45
×

Bahas Penertiban Sempadan Sungai, Menteri Nusron Ingatkan Pentingnya Langkah Antisipatif Jelang Musim Hujan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, [Gaperta.id] — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya langkah antisipatif dan kolaboratif antar kementerian/lembaga untuk menghadapi potensi banjir jelang musim hujan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan penertiban bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya.

“Januari-Februari akan masuk musim hujan. Mana daerah yang berpotensi banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur dan Kawasan Strategis Nasional, kita tertibkan (bangunan di sepanjang sempadan, red) dari sekarang supaya nanti ketika banjir tidak ramai dan saling tuding. Kita mau kerja sistemik,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Jangan Lewatkan :  Konfercab NU Kubu Raya Bahas Evaluasi, Program Kerja Dan Pemilihan Kepemimpinan Baru

Menteri Nusron mengatakan, kawasan sempadan merupakan hak bersama yang tidak dapat dimiliki atau disertipikatkan oleh individu. “Sempadan sungai, danau, waduk, situ, dan sumber air lainnya itu masuk common right, hak bersama, bukan private right. Karena ini common right, maka harusnya yang menyertipikatkan adalah pemerintah, otoritas yang bertanggung jawab terhadap sempadan itu, apakah pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota,” jelasnya.

Kehadirannya dalam rakor ini juga merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko hukum dan administratif terhadap potensi pelanggaran di lapangan. Dalam praktiknya, masih ditemukan kriminalisasi terhadap jajaran ATR/BPN dalam proses sertipikasi di kawasan sempadan akibat tidak sinkronnya kebijakan antar instansi. “Saya ke sini dalam rangka mitigasi risiko karena jajaran saya banyak yang diperiksa aparat penegak hukum (APH). Selain nabrak hutan mangrove, itu juga nabrak sempadan ini,” ungkapnya.

Jangan Lewatkan :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 1 Pengguna Narkoba di Mabar Hilir

Menteri Nusron kemudian menyimpulkan hasil diskusi dengan menegaskan empat langkah utama penanganan kawasan sempadan. “Pertama, peraturannya seragam. Kedua, harus ditindaklanjuti dengan pengukuran dan pendaftaran tanah. Setelah itu dirawat, dikasih tapal batas. Kemudian mengatasi masalah keterlanjuran,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyampaikan bahwa Kementerian PU telah menetapkan garis sempadan di sejumlah kawasan danau sebagai langkah awal penertiban dan perlindungan kawasan sumber air. “Kita baru menetapkan sembilan danau yang telah ditetapkan garis sempadannya, dan kita sepakat untuk sertipikatkan sempadan ini,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Tidak Lagi Berupa Buku, Kenali Bentuk Sertipikat Elektronik yang Lebih Aman dan Dapat Dilihat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Ia sependapat dengan Menteri Nusron mengenai perlunya harmonisasi peraturan antarinstansi. “Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan, meminimalisir multitafsir,” ucap Diana Kusumastuti.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula dalam Rakor, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.