Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Bawa 2.500 bags Bawang Ilegal, 3 ABK KM. Alfatihah Jadi Tersangka

Avatar photo
50
×

Bawa 2.500 bags Bawang Ilegal, 3 ABK KM. Alfatihah Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai Community Protector dan Revenue Collector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai. Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kamis (4/9/2025), Bea Cukai melalui Tim Gabungan yang terdiri dari Direktorat P2 Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Pangkalan Sarana Operasi BC Tj Balai Karimun dan KPPBC TMP B Dumai Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 Speed Boat BC 1017 KPPBC  Dumai telah melakukan penindakan terhadap 1 (satu) unit sarana pengangkut KM. Alfatihah yang kedapatan membawa ±2.500 bags berisi bawang ilegal dari Kuala Linggi (Malaysia) menuju Dumai (Indonesia).

Jangan Lewatkan :  Kapolres Bintan Resmikan Penggunaan Pangkat Personel Yang Naik Pangkat, Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat

Kronologis dimulai dari informasi masyarakat bahwa akan ada importasi bawang secara ilegal dari Kuala Linggi (Malaysia) menuju Dumai (Indonesia) KM. Alfatihah, Kamis (4/9/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 beroperasi menuju perairan yang diperkirakan akan dilewati oleh kapal target dan dibantu berupa pantauan kapal target oleh Puskodal. Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC8006 menemukan KM. ALFATIHAH di Perairan Tj. Medang (02°04’06″ U /101°50’18″ T) untuk kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara ditemukan barang berupa bawang. Dikarenakan kondisi cuaca dan ombak yang buruk serta KM. Alfatihah mengalami kebocoran di beberapa titik, Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 melakukan pengawalan terhadap KM. Alfatihah beserta muatan untuk dibawa menuju Dermaga Dumai.

Jangan Lewatkan :  Talkshow Nusaraya Kompas Gramedia, Bupati Kerinci Perkenalkan Potensi Daerah

Untuk mengatasi kebocoran pada KM. Alfatihah, Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 meminta bantuan kepada Speed Boat BC 1017 milik Bea Cukai Dumai untuk membawakan alkon dan membantu melakukan pengawalan. Sebagai langkah pengamanan, Nakhoda dan 1 ABK KM. Alfatihah diamankan di BC-8006, sedangkan 4 ABK BC-8006 serta 1 ABK KM. Alfatihah mengemudikan kapal tegahan menuju Bea Cukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jumat (5/9) pukul 03.30 WIB, kapal KM. Alfatihah berhasil dibawa ke pelabuhan Pokala Dumai dan diserahterimakan kepada penyidik Bea Cukai Dumai. Kemudian atas serah terima tersebut dilakukan Pembongkaran serta Pencacahan, yang berdasarkan perhitungan dari pencacahan didapati sejumlah ±2.500 bags berisikan bawang merah. Setelah itu dilakukan Penyimpanan Barang Hasil Penindakan dan Pemeriksaan tersangka di Bea Cukai Dumai.

Jangan Lewatkan :  Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

Berdasarkan pemeriksaan, akhirnya ditetapkan 3 orang tersangka berinisial IZ, AI dan S. Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penitipan tahanan di Rutan Kelas II B Dumai. Bea Cukai Dumai bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta menuju Indonesia Emas 2045.