Kerinci, [Gaperta.id] – Terendus Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendanai acara pengukuhan tim pemenangan Darmadi-Darifus Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi Nomot Urut 01 yang akan dilaksanakan hari minggu 03 November 2024.
Terlihat dari photo yang tersebar dimedia sosial ungkapan rasa syukur dari sejumlah orang, diduga sekelompok ASN yang berhasil mengumpulkan sejumlah dana untuk mensukseskan acara pengukuhan tim pemenangan Darmadi-Darifus kecamatan siulak.
Keterlibatan ASN pada pilkada jelas tidak disahkan, tercantum dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 15: Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Kepada dinas terkait dan bawaslu agar memanggil dan memproses ASN yang terlibat, dan mengusut tuntas pelanggaran yang ditercantum dalam peraturan perUndang-undangan.
(AdyOi/Tim)