Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Bawaslu Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Menemukan sekitar 641 Pelanggaran selama masa Coklit.

Avatar photo
269
×

Bawaslu Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Menemukan sekitar 641 Pelanggaran selama masa Coklit.

Sebarkan artikel ini

Sanggau Kalbar, [ Gaperta.id] – Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Sanggau angkat bicara terkait hasil rekomendasi temuan petugas Pencocokan dan Penelitian Coklit Pantarlih dan Panwaslu Kelurahan atau Desa PKD Pemilihan 2024 Saat Press Realise di Aula Hotel Harvey. Kamis (25/07/2024)

“Sejumlah pelanggaran yang teridentifikasi dalam proses Coklit ini. Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah adanya masyarakat yang belum terdata dalam Coklit, yang seharusnya menjadi dasar bagi pemutakhiran data pemilih,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyaralat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Sanggau, Saparudin.

Jangan Lewatkan :  Supervisi Tahap II Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 di Polres Sanggau, Polda Kalbar Tinjau Kesiapan Operasi

Dia mengatakan Bawaslu Kabupaten Sanggau menemukan sekitar 641 pelanggaran selama masa Coklit.

“Pelanggaran-pelanggaran tersebut beragaman, mulai dari kesalahan teknis hingga ketidakcermatan petugas di lapangan ujar Saparudin,”

Menurutnya, selama pelaksanaan Coklit, terdapat kesalahan prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Ia menyatakan tugas dan fungsinya secara maksimal, yang berakibat pada temuan berbagai pelaggaran tersebut. Saparudin menambahkan bahwa beberapa Pantarlih kurang memahami bahwa tugasnya dan ada pula yang tidak melakukan verifikasi langsung ke rumah-rumah warga, melainkan hanya berdasarkan data yang sudah ada.

Jangan Lewatkan :  Pjs.Walikota Sungai Penuh Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Tahun 2024 di Halaman Polres Kerinci

“Beberapa petugas tidak mendatangi rumah warga secara langsung, padahal hal itu sangat penting untul memastikan keakuratan data pemilih,” lanjut Saparudin.

Dia juga menyebutkan bahwa ada warga yang tidak menerima informasi apapun terkait proses Coklit, sehingga tidak tahu bahwa mereka harus terlibat dalam proses tersebut.

Jangan Lewatkan :  Alumni SMP YPP7 Dumai @87 Ari Ashkara Sah Jadi Direktur Utama Humpuss

Bawaslu Kabupaten Sanggau berencana untuk mengambil langkah-langkah perbaikan guna memastikan agar hal serupa tidak terjadi di masa mendatang.” Pungkasnya.

(LLT

)