Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan, 48 Drum Disita – Publik Pertanyakan Pengembangan Tersangka.

Avatar photo
23
×

BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan, 48 Drum Disita – Publik Pertanyakan Pengembangan Tersangka.

Sebarkan artikel ini

Putussibau, [Gaperta.id] – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 48 drum kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau.

Perkara tersebut menarik perhatian publik karena jumlah barang bukti yang tidak sedikit, namun hanya satu orang yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Terdakwa dalam perkara ini adalah BANI AMIN als BANI Bin ABANG BPAYANG (Alm).

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui surat Nomor B-205/O.1.16/Eku.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026 telah memanggil 11 orang saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2026.

Dinilai Janggal, Hanya Satu Tersangka.

Sorotan publik semakin menguat karena dalam kasus dengan barang bukti mencapai 48 drum solar subsidi, aparat penegak hukum baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Jangan Lewatkan :  PTSL, Menteri AHY Saksikan Petugas BPN Ukur Tanah Kota Depok

Sejumlah kalangan menilai kondisi tersebut terkesan janggal, mengingat proses pengumpulan, pengangkutan, hingga penyimpanan BBM dalam jumlah besar umumnya melibatkan lebih dari satu pihak.

Secara logis, distribusi BBM subsidi memiliki rantai pengawasan dan mekanisme penyaluran yang ketat.

Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat apakah benar perbuatan tersebut dilakukan sendiri atau terdapat kemungkinan peran pihak lain yang belum terungkap dalam proses hukum.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait kemungkinan pengembangan tersangka lain.

Semua pihak masih menunggu fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan.

Jangan Lewatkan :  Advokat Bung Raja dan Advokat Anita Rajs Punjabi Selaku Kuasa Hukum Suryani Guntari: Siap Menghadapi Gugatan EPZ Terhadap Kliennya

Ancaman Pidana Tegas
Solar subsidi termasuk dalam kategori BBM Tertentu yang distribusinya diatur ketat oleh pemerintah.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang.

menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan:

Penjara paling lama 6 (enam) tahun

Denda paling tinggi Rp60 miliar

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya nelayan, petani, dan sektor transportasi.

Upaya Konfirmasi
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Suhaid dan Kanit Reskrim Polsek Suhaid terkait kemungkinan pengembangan perkara.

Jangan Lewatkan :  Diwilayah Hukum Polsek Bilahhilir Bebas Penyalahgunaan BBM Subsidi Lancar, Apakah...??

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Konfirmasi juga dilakukan kepada pihak terkait distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut, namun belum diperoleh tanggapan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyampaikan bahwa saat ini fokus pada proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.

Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional serta mampu mengungkap fakta secara terang berdasarkan alat bukti yang sah.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.