LABUAN BAJO, [Gaperta.id] — Bea Cukai Labuan Bajo kembali memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp707 juta. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Mei-November 2025, sekaligus menjadi pemusnahan kedua yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di bidang cukai. “Kegiatan ini bertujuan memastikan barang ilegal tidak dapat dimanfaatkan kembali serta melindungi masyarakat dan penerimaan negara,” ujarnya.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara Nomor S-12/MK/WKN.14/2025 tanggal 5 Desember 2025. Barang yang dimusnahkan berasal dari 55 Surat Bukti Penindakan hasil operasi mandiri dan penindakan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal di sembilan kabupaten wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo, mulai dari Manggarai Barat hingga Lembata.
“Barang yang kami musnahkan berupa 475.760 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp707.069.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp461.135.015,” ujar Syahirul.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui pembakaran di halaman Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan menyeluruh di TPA Warloka, Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan ini disaksikan unsur Kemenkeu Satu, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Syahirul mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan pengawasan dan penegakan hukum cukai di wilayah Flores dan Lembata.














