TEGAL, [Gaperta.id] – Dalam rangkaian pemusnahan serentak barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Bea Cukai Tegal bersama pemerintah daerah setempat musnahkan 5.267.876 batang rokok ilegal hasil penindakan periode Januari-Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yaitu Jalan Pancasila, Kota Tegal dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., Kabupaten Cirebon pada Selasa (28/10).
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto, lebih dari lima juta batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil 71 kali penindakan, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan pemerintah daerah. Seluruh penindakan dilakukan wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal, meliputi Kabupaten Brebes, Kota dan Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten dan Kota Pekalongan, serta Kabupaten Batang. Selain itu, sebagai bentuk sinergi, pemusnahan ini turut dihadiri oleh Walikota Tegal, jajaran Forkopimda, dan berbagai pihak terkait lainnya.
“Perkiraan nilai barang mencapai Rp7.725.424.180 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.072.978.166,” sambung Yudiyarto.
Selain secara seremonial di Kota Tegal, kegiatan utama pemusnahan ini dilaksanakan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dengan cara digiling kemudian dimasukkan ke dalam tungku pembakaran pabrik semen tersebut. Pemusnahan dengan cara ini dinilai lebih ramah lingkungan dan memiliki nilai manfaat daripada dilakukan pembakaran secara konvensional.
Yudiyarto menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mengamankan hak keuangan negara.
“Pemusnahan ini adalah langkah tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan perekonomian negara. Kami berharap masyarakat mendukung dengan tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai,” tutupnya.














