BeritaHukumRegional

Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Wajib Lapor Hingga Maret 2032

Avatar photo
77
×

Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Wajib Lapor Hingga Maret 2032

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, [Gaperta.id] – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024). Jessica bisa menghirup udara bebas setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Selama menjalani PB, Jessica Kumala Wongso wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani bimbingan hingga 27 Maret 2032,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, dalam rilis diterima redaksi, Minggu, 18 Agustus 2024.

Pemberian hak PB bagi Jessica sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. PB juga diberi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 7 Tahun 2022.

Selama menjalani pidana, Jessica disebut telah berkelakuan baik. Pada sistem penilaian pembinaan narapidana, Jessica mendapat total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Kasus ‘kopi sianida’ Jessica Wongso terjadi pada 2016 lalu. Kasus ini sangat menghebohkan masyarakat ketika itu. Bahkan jalannya persidangan sampai ditayangkan di televisi.

Jangan Lewatkan :  Tingkatkan Kompetensi Wartawan, Mendikbudristek Dukung Anggaran SJI Tahun 2024

Lalu bagaimana perjalan kasus ‘kopi sianida’ Jessica Wongso ini?

Kasus kopi sianida berawal ketika 4 sahabat di pendidikan di Billy Blue College, Australia, mengadakan reuni di Jakarta. Empat orang itu adalah Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Hani Boon Juwita, dan Vera.

Mereka bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Di sana Mirna meninggal setelah sempat kejang-kejang, usai minum es kopi vietnam tersebut.

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin yang merasa ada kejanggalan melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada malam yang sama. Polisi kemudian meminta persetujuan otopsi tubuh Mirna.

Sempat tak langsung diberi persetujuan, Polisi akhirnya bisa melakukan otopsi namun, yang dilakukan hanyalah pengambilan sampel tubuh di Rumah Sakit Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, bukan otopsi keseluruhan.

Pada 16 Januari 2016, enam hari setelah pemakaman, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan mengungkap adanya zat sianida di dalam kopi Mirna. Zat berbahaya itu ditemukan di lambung Mirna dengan berat sekitar 3,75 miligram.

Jangan Lewatkan :  Terkait Adanya Pemberitaan Media Online : Pengawas SPBU 3T, Menjelaskan Bahwa Pihaknya Melayani Semua Masyarakat

Polisi kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi mulai dari pegawai kafe hingga orang-orang terdekat Mirna.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan saksi-saksi, polisi kemudian menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Jessica ditangkap keesokan harinya 30 Januari 2016 di sebuah hotel kawasan, Jakarta Utara.

Divonis 20 Tahun

Dalam persidangan, Jessica Kumala Wongso terbukti melakukan pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta.

Pertimbangan majelis hakim, Jessica dianggap telah melakukan perencanaan pembunuhan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Akibat perbuatannya, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak. Jessica mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai disangkakan perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.

Jangan Lewatkan :  Sartijab Kepala PPS Belawan dari Asep Saepulloh ke Ir Mansur MM Pejabat Yang Baru

Diangkat Jadi Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso

Kasus kopi sianida Jessica Wongso kemudian diangkat jadi film dokumenter oleh Netflix pada 2023 lalu. Film dokumenter bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso itu berdurasi 1 jam 26 menit.

Film dokumenter ini merupakan hasil kolaborasi antara Netflix dan Beach House Pictures, salah satu rumah produksi independen terbesar di Asia.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan terpidana Jessica Kumala Wongso mendapat PB (pembebasan bersyarat). Jessica Wongso pun akhirnya bisa menghirup udara bebas, Minggu, 19 Agustus 2024.

Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Hal ini berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

Jessica Wongso mendapatkan remisi lima tahun kurang satu bulan. Atau, tepatnya 58 bulan 30 hari. (Sumber: metrotvnews.com)

(ES)