Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Bekuk Pengedar Narkoba, Polres Tebo Amankan 10,08 Gram Sabu-Sabu

Avatar photo
235
×

Bekuk Pengedar Narkoba, Polres Tebo Amankan 10,08 Gram Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini

Tebo Jambi, [Gaperta.id] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Pattimura, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Dalam operasi tersebut,berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni AS (21),LY (23), WP (20),Ketiganya diduga kuat merupakan pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Rimbo Bujang.

Jangan Lewatkan :  LSM SEMUT MERAH Berkolaborasi Bersama LSM FAKTA : Geruduk PN Sungai Penuh dan BRI Cabang Sungai Penuh

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sedang sabu dengan berat bruto 7,51 gram, 3 paket kecil sabu seberat bruto 2,57 gram, Plastik klip, pipet sendok, timbangan digital, dompet kecil, tas motif bunga, bola plastik, serta dua unit handphone.

Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan seberat 10,08 gram bruto.

Jangan Lewatkan :  SPMT DORONG PELAKU UMKM DI BELAWAN NAIK KELAS

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H Melalui Plt Kasi Humas IPTU Sazeli Yudi Arman menyampaikan, penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan atas informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Setelah dilakukan observasi, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Dalam interogasi awal, para pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut memang milik mereka dan akan diedarkan.

Jangan Lewatkan :  Terharu dan Antusias, Masyarakat Sungai Geniot Sambut Pembangunan Masjid As-Salam oleh Kodim 0320/Dumai

“Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.