Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Ketapang Kembali Amankan Seorang Pelaku serta Sita 3,4 Gram Sabu

Avatar photo
383
×

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Ketapang Kembali Amankan Seorang Pelaku serta Sita 3,4 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Ketapang, [Gaperta.id] – Polda Kalbar, Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satresnarkoba Polres Ketapang Polda Kalbar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial N (40) diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat 3,40 gram dalam penangkapan yang dilakukan pada hari selasa (03/12/2024) pukul 21.00 wib.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P., menerangkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sukabangun kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. “ kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan upaya hukum melalui penggerebekan,” ujar AKP Aris.

Jangan Lewatkan :  Apakah Polres Batang Hari Masuk Angin....?? Kanit Tippdter Polres Kabupaten Batang Hari Tidak Tanggapi Komfirmas WhatShap Awak Media

Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan 17 klip plastik bening berisi serbuk Kristal yang diduga sabu seberat 3,4 gram yang disimpan terduga pelaku didalam kamar depan rumahnya. Selain itu, sejumlah alat bukti lainnya, seperti pipet sendok sabu, puluhan plastik klip kosong, korek api gas dan sebuah tas selempang juga turut diamankan. Terduga pelaku diduga kuat sebagai pengedar yang aktif menjual barang haram tersebut di sekitar pemukimannya.

Jangan Lewatkan :  Dorong Lahirnya Tenaga Kerja yang Kompeten K3, Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Gelar Pelatihan Basic Safety untuk Warga Ring I

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jangan Lewatkan :  Gowes Bersama Dalam Rangka memeriahkan HUT TNI Ke 78.

“ Tak hanya sampai di pelaku N saja, kami juga terus mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutup AKP Aris.
(Lepinus Lumbantoruan)