Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Beriman Panjaitan, SH.MH Mendampingi Tuimin Mertua Tergugat “Menantu” Dalam Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat

Avatar photo
153
×

Beriman Panjaitan, SH.MH Mendampingi Tuimin Mertua Tergugat “Menantu” Dalam Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat

Sebarkan artikel ini

Narasumber: Beriman Panjaitan,SH.MH

LABUSEL, [Gaperta.id] – Kantor Hukum Beriman Panjaitan SH.MH Dampingi Tuimin saat pengadilan negeri Rantauprapat lakukan Sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) GUGATAN Menantu Perempuannya Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP. di desa Mandala sena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Jumat (06/02/2026).

Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan dihadiri pihak penggugat, Tergugat, Kepala Desa Mandalasena serta para saksi, Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk mencocokkan fakta fisik objek sengketa dengan alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan di persidangan.

Jangan Lewatkan :  Penantian 20 Tahun Berakhir, Masyarakat Kelurahan Bagan Besar Akhirnya Rasakan Manfaat Nyata Inovasi Layanan Sat Set dari Kantah Kota Dumai

Beriman Panjaitan kuasa Hukum Tuimin Selaku pihak Tergugat mengatakan kami secara aktif mengawal proses ini agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh terkait objek Gugatan. Pendampingan ini dinilai penting untuk mencegah kekeliruan objek perkara yang dapat berujung pada putusan non-executable.

Jangan Lewatkan :  Rapat Tindak Lanjut Hasil Rakerda Tahun 2026

“Pemeriksaan setempat adalah instrumen krusial dalam perkara perdata. Kami memastikan setiap fakta di lapangan diuji secara cermat, sehingga hak klien kami sebagai tergugat terlindungi secara hukum,” ucap beriman kepada awak media (Jum’at,6/02/2026).

Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat berjalan dengan Lancar dan tertib dengan melakukan pengecekan Lokasi yang jadi Gugatan Yang di perkarakan Pihak penggugat.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi Warga

Dengan hasil PS tersebut, kami berharap majelis hakim memiliki keyakinan yang kuat dalam menilai bukti dan fakta persidangan, Selanjutnya perkara ini dijadwalkan berlanjut pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat, tutupnya.