Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Beriman Panjaitan, SH.MH Mendampingi Tuimin Mertua Tergugat “Menantu” Dalam Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat

Avatar photo
35
×

Beriman Panjaitan, SH.MH Mendampingi Tuimin Mertua Tergugat “Menantu” Dalam Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat

Sebarkan artikel ini

Narasumber: Beriman Panjaitan,SH.MH

LABUSEL, [Gaperta.id] – Kantor Hukum Beriman Panjaitan SH.MH Dampingi Tuimin saat pengadilan negeri Rantauprapat lakukan Sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) GUGATAN Menantu Perempuannya Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP. di desa Mandala sena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Jumat (06/02/2026).

Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan dihadiri pihak penggugat, Tergugat, Kepala Desa Mandalasena serta para saksi, Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk mencocokkan fakta fisik objek sengketa dengan alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan di persidangan.

Jangan Lewatkan :  PWI Dumai Agendakan Kegiatan PWI Peduli dan Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Beriman Panjaitan kuasa Hukum Tuimin Selaku pihak Tergugat mengatakan kami secara aktif mengawal proses ini agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh terkait objek Gugatan. Pendampingan ini dinilai penting untuk mencegah kekeliruan objek perkara yang dapat berujung pada putusan non-executable.

Jangan Lewatkan :  Diberitakan, PT. GPN Gunakan Hak Jawab dan Klarifikasi

“Pemeriksaan setempat adalah instrumen krusial dalam perkara perdata. Kami memastikan setiap fakta di lapangan diuji secara cermat, sehingga hak klien kami sebagai tergugat terlindungi secara hukum,” ucap beriman kepada awak media (Jum’at,6/02/2026).

Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat berjalan dengan Lancar dan tertib dengan melakukan pengecekan Lokasi yang jadi Gugatan Yang di perkarakan Pihak penggugat.

Jangan Lewatkan :  Kantor Pertanahan Kota Dumai Ikuti Pelantikan Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Dumai

Dengan hasil PS tersebut, kami berharap majelis hakim memiliki keyakinan yang kuat dalam menilai bukti dan fakta persidangan, Selanjutnya perkara ini dijadwalkan berlanjut pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat, tutupnya.