Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Beririsan dengan Hukum dalam Proses Pengadaan Tanah, Menteri Nusron Ingatkan Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kaltim Perkuat Sinergi dengan APH

Avatar photo
175
×

Beririsan dengan Hukum dalam Proses Pengadaan Tanah, Menteri Nusron Ingatkan Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kaltim Perkuat Sinergi dengan APH

Sebarkan artikel ini

BALIKPAPAN, [Gaperta.id] – Pembangunan yang terus dilakukan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebabkan kebutuhan tanah yang meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, terdapat proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, proses pengadaan tanah ini umumnya beririsan dengan hukum. Oleh sebab itu, ia mengingatkan jajarannya untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).

Jangan Lewatkan :  Ngopi Santuy Vol.2: "Amsakar Diberi Kejutan Milenial Batam"

“Kita semua jangan sampai kena kasus hukum karena itu harus hati-hati. Selain hati-hati, sebelum pengadaan tanah kudu koordinasi dan komunikasi dengan APH,” kata Menteri Nusron saat memberikan pengarahan di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Sabtu (14/12/2024).

Fungsi sinergi dengan APH dalam proses pengadaan tanah menurut Menteri Nusron penting. Sebab, dibutuhkan kesamaan persepsi serta pemahaman antara pelaksana pengadaan tanah dengan para pemangku kepentingan terkait. “Bapak/Ibu selaku panitia kan harus komunikasi dengan user-nya, agar ditemukan kesamaan pemahaman,” ucapnya.

Jangan Lewatkan :  Perjuangan Bripka Miro: Pastikan Kotak Suara Aman Meski Dikepung Banjir

Dengan dibangunnya komunikasi, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah akan saling mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing. “Sampaikan apa saja, silahkan diikuti dari awal, kami hanya membantu proses administrasi pengadaan, masalah penetapan harga itu di appraisal, masalah pembayaran pihak elemen lain yang membayar,” imbuh Menteri Nusron.

Sinergi yang kuat antara Kementerian ATR/BPN dengan para pemangku kepentingan terkait, termasuk APH ini juga menjadi early warning system dalam proses pengadaan tanah. Sehingga, harapannya tidak ada lagi pelaksana pengadaan tanah yang terjerat kasus hukum.

Jangan Lewatkan :  Anak-Anak Pulau Pandan Kota Jambi Antusias Ikuti Belajar Mengaji di Perpustakaan Terapung Ditpolairud Polda Jambi

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Hadir memberikan laporan kepada Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad Hidayat. Pengarahan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kaltim.

(Rilis/ES)