BeritaRegionalTNI/POLRI

Berita Media Tribun , Dianggap Menyesatkan, Korlantas Polri Angkat Bicara

Avatar photo
35
×

Berita Media Tribun , Dianggap Menyesatkan, Korlantas Polri Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Narasumber: Agus Flores

Jakarta, [Gaperta.id] – Lagi Viralnya Berita Tribun Timur Bahwa Jika Pemilik Kendaraan STNKny Mati Tidak Bayar Pajak Sampai 2 Tahun Akan Ditilang dan Ditahan Kendaraannya?

Pemberitaan Tersebut dibantah keras Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, bahkan Isu miring tersebut Menjatuhkan Kredibilitas Korlantas Polri.

Jangan Lewatkan :  Belawan Pintu Gerbang Perekonomian Sumatra Utara. Tapi Sangat Disayangkan Kotanya Kumuh

Korlantas menegaskan pula informasi tersebut tidak benar.

Sehingga Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menekankan informasi tersebut tidak benar. Brigjen Slamet memastikan tidak ada perubahan pada aturan tilang tersebut.
” Informasi Yang Ditulis Media itu  tidak benar,” ujar Brigjen Slamet saat dimintai konfirmasi, Senin (17/3/2025).

Jangan Lewatkan :  Polisi Sahabat Anak , Wajah Gembira Dari 100 KB Superkids Billingual Saat Kapolresta Jambi Sambut Hangat Dengan Penuh Cinta Kasih Saat Di Polresta Jambi

Brigjen Slamet menyampaikan STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum diperpanjang pajaknya, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.

Dia juga menerangkan jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.