Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegionalTNI/POLRI

Berita Media Tribun , Dianggap Menyesatkan, Korlantas Polri Angkat Bicara

Avatar photo
317
×

Berita Media Tribun , Dianggap Menyesatkan, Korlantas Polri Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Narasumber: Agus Flores

Jakarta, [Gaperta.id] – Lagi Viralnya Berita Tribun Timur Bahwa Jika Pemilik Kendaraan STNKny Mati Tidak Bayar Pajak Sampai 2 Tahun Akan Ditilang dan Ditahan Kendaraannya?

Pemberitaan Tersebut dibantah keras Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, bahkan Isu miring tersebut Menjatuhkan Kredibilitas Korlantas Polri.

Jangan Lewatkan :  Merdeka Institute: Ketua Umum PWI Sebaiknya Pemegang "Kartu Biru" yang Bersih dan Taat Kode Etik Jurnalistik

Korlantas menegaskan pula informasi tersebut tidak benar.

Sehingga Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menekankan informasi tersebut tidak benar. Brigjen Slamet memastikan tidak ada perubahan pada aturan tilang tersebut.
” Informasi Yang Ditulis Media itu  tidak benar,” ujar Brigjen Slamet saat dimintai konfirmasi, Senin (17/3/2025).

Jangan Lewatkan :  Jelang 2026, Kementerian ATR/BPN Targetkan Bidang Tanah Terdaftar Lebih Merata

Brigjen Slamet menyampaikan STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum diperpanjang pajaknya, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.

Dia juga menerangkan jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.