BeritaHukumTNI/POLRI

Bos Peti ALY Tak Tersentuh Hukum Melenggang Bebas Merusak Alam

Avatar photo
207
×

Bos Peti ALY Tak Tersentuh Hukum Melenggang Bebas Merusak Alam

Sebarkan artikel ini

Singkawang Kalbar, [Gaperta.id] – Tindak pidana yang dilakukan oleh cukong-cukong PETI pertambangan tanpa izin dibeberapa tempat seakan tak tersentuh hukum, ada apa.!!…Adapun aktifitas tersebut berlokasi tepatnya di Kecamatan Monterado, Capkala dan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang dan Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Diketahui Cukong PETI tersebut berinisial ALY warga Desa Gua Boma Kecamatan Monterado dan LR warga Kelurahan Sagatani Singkawang Selatan.

Dari pantauan tim Ivestigasi gabungan mata elang awak media singbebas di lapangan pada Kamis (3/10/2024) Wib, mencoba menelusuri nama-nama beberapa orang cukong Peti yang tersebar di beberapa titik seperti Danau Sarantangan atau Patek lokasi (JJN), warga Gua Boma,  lokasi SK lokasi IPU warga Gua Boma, lokasi SK SLM.

Diketahui lokasi PETI yang bernama (ALY) tepatnya di gudang garam Desa Gua Boma Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mempunyai mesin sedot Dompeng jenis Fuso 10 unit dan alat berat Excavator sebanyak 5 unit.

Jangan Lewatkan :  RUPS BUMD PT PDB Perseroda, Walikota Paisal: Kedepannya Lebih Maksimal

Dari hasil penelusuran dan pantauan tim Ivestigasi gabungan mata elang awak media di lapangan jelas fakta fakta data didapatkan para pelaku cukong cukong PETI tersebut seakan akan tak tersentuh APH dan mereka mampu membungkam APH.

Pertanyaannya!!..

Siapa di belakang Pera cukong cukong PETI.!!

Siapa penyandang dana para cukong cukong PETI.!!…

Kenapa para cukong cukong PETI tersebut tak tersentuh hukum.!!..

Kenapa para cukong cukong tersebut bagaikan kebal hukum sebab sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum.!!

Tak sampai di situ tim gabungan mata elang awak media mencoba bertanya kepada salah satu masyarakat yang berhasil di wawancara awak media singbebas di lokasi PETI gudang garam,yang mana bisa dipertanggung jawabkan keterangan dan kebenarannya,dan dirahasiakan namanya,” Degan jelas warga tersebut mengatakan tempat tersebut milik (ALY ) pak, singkat warga yang tidak mau indentitasnya diungkapkan.

Dilokasi yang sama tim awak media sempat menanyai salah satu warga yang sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor, mengatakan saya baru di sini pak jadi kurang tau lokasi-lokasi milik siapa, cuma yang jelas di sini smua lokasi PETI pak, ada yg menggunakan Excavator, mesin Dompeng dan mesin Fuso, ucap nya singkat sambil berlalu pergi…

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan Amankan 3 Orang dalam Patroli Minggu Malam

Berdasarkan Undang-undang yang mengatur tentang pertambangan emas tanpa izin adalah Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidana dengan: Kurungan penjara paling lama 5 tahun, Denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa:
Perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana

Selain pertambangan emas tanpa izin, beberapa hal lain yang tercakup dalam hukum pertambangan adalah: Memberikan laporan atau keterangan palsu, Eksplorasi tanpa hak, Pemegang IUP Eksplorasi tidak melakukan kegiatan operasi produksi, Pidana pencucian barang tambang.

Pertambangan ilegal dapat berdampak pada lingkungan, seperti:
Struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor
Lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah saat hujan mengakibatkan banjir

Jangan Lewatkan :  Jelang Konferkot PWI Dumai, Pengurus Sosialisasi PD/PRT Tahun 2023

Praktik pertambangan ilegal dapat dikenakan sangsi berat sesuai dengan undang-undang No. 30 Tahun 2020 Pasal 158 yang disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”,

Para cukong PETI juga sudah pastinya melanggar UU Migas dan para pelaku mafia migas juga ber kaloborasi bersama untuk melakukan kejahatan baik perusakan hutan dan lahan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Diharapkan dari hasil temuan tim Ivestigasi gabungan mata elang awak media ini bapak Kapolda Kalbar segera menindak tegas para pelaku,dan juga temuan ini agar segera bapak Kapolri atensi dan menteri KLHK di jakarta .

Sebelum berita ini diterbitkan tim gabungan mata elang awak media mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait dan mengumpulkan data serta keterangan masyarakat lebih lanjut.
(Lepinus L)