RIAU, [Gaperta.id] – Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hilir menjadi bagian dari rangkaian hari terakhir Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 di Provinsi Riau yang dilaksanakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kamis, (30/04/2026).
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyampaikan laporan bahwa kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang dilaksanakan merupakan kelanjutan dari kegiatan pada tahun sebelumnya dengan pembahasan yang lebih mendalam dan terperinci, sekaligus menjadi rangkaian awal dari pelaksanaan sosialisasi ini. Beliau menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dalam menjaga serta melindungi keberadaan tanah ulayat di Provinsi Riau melalui proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Dalam laporannya, beliau turut menyampaikan bahwa di Kabupaten Kampar terdapat lima bidang indikatif tanah ulayat, sementara di Kabupaten Rokan Hilir terdapat tiga bidang indikatif tanah ulayat yang telah menjadi bagian dari proses inventarisasi. Oleh karena itu, beliau berharap dukungan dan sinergi dari pemerintah daerah dapat terus diperkuat guna mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program tersebut di Provinsi Riau.
Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, menyampaikan bahwa tanah ulayat memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat hukum adat karena tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai historis, sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun. Menurut beliau, pengelolaan, perlindungan, serta pengakuan terhadap tanah ulayat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat terbangun pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum, mencegah konflik pertanahan, serta melindungi hak-hak masyarakat hukum adat dari potensi sengketa di masa mendatang.
Sementara itu, membuka kegiatan ini, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hilir atas kehadiran dan partisipasinya dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Riau. Beliau menjelaskan bahwa meskipun kegiatan ini menjadi hari terakhir dari rangkaian sosialisasi, proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat akan terus berlanjut. Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat tiga bidang tanah indikatif di Kabupaten Rokan Hilir dan lima bidang tanah indikatif di Kabupaten Kampar yang telah terinventarisasi, serta beliau mengimbau agar tanah ulayat yang belum terdata dapat segera dilaporkan kepada kantor pertanahan terdekat untuk dilakukan inventarisasi lanjutan. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga tanah ulayat dengan memastikan bahwa tidak ada niat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, melainkan membangun sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional, serta memastikan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan hak masyarakat hukum adat. Selain memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan melindungi aset masyarakat adat, program ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan tanah ulayat bagi generasi mendatang. Di akhir sambutannya, beliau berharap adanya sinergi dan kerja sama yang kuat antara Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah daerah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hilir, perangkat daerah terkait, serta masyarakat hukum adat dalam mendukung setiap tahapan pelaksanaan kegiatan sehingga program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan dengan baik dan lancar.














