Kerinci, [Gaperta.id] – Bupati Kerinci Monadi, S.Sos., M.Si., secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, dan menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Monadi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H. Kerja sama ini bertujuan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akan meningkatkan koordinasi dalam bidang hukum, pendampingan, serta upaya pencegahan persoalan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.
Bupati Monadi menyampaikan bahwa kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai aturan yang berlaku serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap seluruh pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kerinci semakin tertib, transparan, dan terhindar dari persoalan hukum,” ujar Monadi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Robi Harianto menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus mendukung pemerintah daerah melalui pendampingan hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kerinci H. Murison, S.Pd., S.Sos., M.Si., jajaran Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kerinci, Sekretaris Daerah Kerinci, pimpinan BUMN dan BUMD, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dengan adanya penandatanganan MoU dan PKS ini, diharapkan hubungan kerja sama antara Pemkab Kerinci dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh semakin solid dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.














