Labuhanbatu, Gaperta.id
Menyikapi kesepakatan usulan Kenaikan UMK dan UMSK tahun 2026 diLabuhanbatu yang diputuskan pada sidang Pleno DEPEKAB Labuhanbatu pada hari ini, Senin (22/12/2025).
Bahwa sikap kami Buruh yang bekerja di Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit dan Perkebunan kelapa Sawit yang ada di Labuhanbatu,dari Unsur Serikat Pekerja FSPMI Labuhanbatu yang menjadi anggota DEPEKAB menolak tegas kenaikan UMK dan UMSK 2026 dengan rentang alpha UMK 0,7 dan UMSK 0,6
Dan kami tidak Menandatangani Kesepakatan Berita Acara Rapat Pleno Depekab usulan kenaikan upah tersebut,karena kami anggap kenaikan yang disepakati tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak untuk dapat meningkatkan daya beli buruh,mestinya usulan kenaikan UMK dan UMSK mestinya menggunakan rentang Alpa 0,9% sebagaimana yang kami FSPMI usulkan
Untuk diketahui Dewan Pengupahan dari unsur perwakilan serikat pekerja :
SPP-SPSI setuju
SPBUN setuju
SPM setuju
FSPMI Tidak setuju
Miris kita melihat kondisi sikap Pemerintah Labuhanbatu yang diwakili Disnaker dalam memimpin sidang pleno Depekab usulan kenaikan upah pekerja dan kami menduga Disnaker cenderung berpihak pada Pengusaha.
Dalam Rapat pleno Depekab,ironisnya pemerintah malah menyetujui dengan usulan kenaikan itu yang jauh dari harapan buruh, kita FSPMI tetap konsisten Menolak kenaikan upah murah,diawal perundingan Depekab kemarin tepatnya tanggal 19 Dessember 2025 dan sampai hari ini Rapat pleno yang keduakalinya,kami FSPMI tetap teguh meminta alphanya 0,9% agar upah UMK dan UMSK naik 9% lebih
Ketua PC SPPK-FSPMI Labuhanbatu Bung Wardin yang hadir dalam Rapat Depekab mengatkan bahwa pihaknya menyayangkan sikap Pemerintah “dibalik capaian kesepakatan upah itu,bila dihitung perhari kenaikan upah pekerja hanya diberi sebatas untuk membeli semangkok mie instan saja.
Memangnya buruh ini setiap hari mau diberi makan instan, sementara dan pemerintah makan mewah,dimana hari nurani mereka.
“Kami menduga pembahasan dalam Rapat dewan pengupahan labuhanbatu adalah omong kosong, sebab semua pemerintah yang hadir dan perwakilan pengusaha tidak memiliki data yang ril,patut diduga Dinas tenaga kerja cenderung berpihak ke pengusaha,pembohong semua itu”
Sebagai informasi Mayoritas anggota DEPEKAB Labuhanbatu menyepakati usulan kenaikan Upah tahun 2026 yang berlaku di Labuhanbatu sebagai berikut :
UMK Labuhanbatu 2026, Dari Rp3.438.181 menjadi 3.748.181, Naik 8,27% =310.000, UMSK Labuhanbatu 2026 menjadi, Dari 3.539.000. Menjadi 3.839.000, Naik 8,47% = 300.000, tutupnya.
Redaksi/AS














