Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Cair..!! Pemko Dumai Segera Bayar Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Avatar photo
532
×

Cair..!! Pemko Dumai Segera Bayar Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai akan segera mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Juni 2024 ini.

Sebagai informasi, Pemko telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 21 miliar lebih berasal dari DAK APBN 2024 dan APBD 2023 untuk membayar gaji ke-13 yang menyasar kepada 3738 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 687 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jangan Lewatkan :  Polres Humbahas Berhasil Ungkap 18 Kasus Periode September Sampai November 2023

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Sri Destuti mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemko Dumai akan dicairkan pada tanggal 5 Juni 2024.

“Pembayaran gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pejabat Negara seperti Wali Kota dan Anggota Dewan, serta PPPK sesuai dengan
Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang gaji ke-13 dan PMK nomor 15 tahun 2024. Insyaallah akan dibayarkan pada tanggal 5 juni 2024,” ungkapnya.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Landak Jadi Imam Sholat Dzuhur, Ajak Personel Perkuat Ibadah

Dijelaskan Sri Destuti, besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Selain itu, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Jangan Lewatkan :  Napak Tilas Alumni AKABRI 1974-AD Wira Sakti.

“Untuk Kota Dumai sendiri, rincian pembayaran gaji ke-13 yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50% sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (Sumber: Diskominfotiksan)

(ES)