Landak, [Gaperta.id] – Satu upaya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Lamoanak Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yaitu dengan cara sosialisasi dan memberikan himbauan kepada petani padi tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat khususnya petani padi agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku pembakaran Hutan dan Lahan baik yang dilakukan secara Koorporasi/Perusahaan maupun warga masyarakat yang berada di Wilayah Hukum Polsek Menjalin, Selasa 18 Februari 2025.
Dalam himbauannya, Bripka H. Riyanto menjelaskan bahaya yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan, terutama terkait dengan karhutla. Ia menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, serta masalah kesehatan akibat asap yang dihasilkan.
Bhabinkamtibmas juga memberikan informasi tentang langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah karhutla, seperti menggunakan metode lain dalam membuka lahan seperti sistem tanam tumpang sari atau menggunakan alat mekanis. Ia juga menekankan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku terkait larangan membakar lahan.
Selain itu, Bripka H. Riyanto mengajak para petani dan pekebun untuk saling mengingatkan dan memberikan informasi jika ada indikasi adanya karhutla di sekitar mereka. Ia juga bekerja sama dengan pihak Desa, serta tokoh masyarakat Desa Lamoanak, untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Tujuan dari himbauan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan para petani dan pekebun mengenai bahaya karhutla dan pentingnya mencegahnya. Diharapkan dengan himbauan ini, mereka dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam membuka lahan tanpa menggunakan cara pembakaran, sehingga dapat mencegah terjadinya karhutla dan menjaga lingkungan serta kesehatan masyarakat.