DUMAI, [Gaperta.id] — Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan, pencegahan, dan penyelesaian kejahatan pertanahan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau, dan Kantor Pertanahan Kota Dumai melaksanakan tindaklanjut kegiatan penelitian fisik dan yuridis terhadap target operasi tindak pidana pertanahan di Provinsi Riau.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar-instansi penegak hukum dan lembaga pertanahan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat serta menangani kasus-kasus kejahatan pertanahan secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim gabungan dari Polda Riau, dan Kantah Kota Dumai turut melakukan verifikasi data, serta pengumpulan dokumen pendukung. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya pencegahan praktik mafia tanah dan memperkuat sistem pertanahan nasional yang transparan dan akuntabel.














