Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumKesehatanTNI/POLRI

Curi Rolling Door, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Pemuda Saat Berada Di Kos

Avatar photo
869
×

Curi Rolling Door, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Pemuda Saat Berada Di Kos

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Polsek Medan Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada dini hari, Jumat (3/5/2024). Keduanya adalah Galih (35) dan Dharma (35), yang ditangkap berdasarkan laporan dari korban An. Donal, atas pencurian 4 set pintu rolling door dari ruko miliknya pada tanggal 1 dan 2 Mei 2024.

Jangan Lewatkan :  Polda Jambi Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral, Rangka Pengamanan NATARU 2024-2025

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada. Melalui investigasi tersebut, polisi berhasil mendapat info keberadaan kedua pelaku di kos – kosan Kelurahan Rengas Pulau.

Jangan Lewatkan :  Polisi Lakukan Penyelidikan Identitas Penemuan Mayat Yang Mengapung di Sungai

“Setelah mendapat info, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Galih dan Dharma. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa mereka pertama kali melakukan pencurian tersebut dibantu tiga rekannya yang masih dalam pengejaran.” Ungkap Kapolsek

Jangan Lewatkan :  Kumpulkan Ribuan Dansat, Kasad Tekankan Hal ini

Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum. Kapolsek Medan Labuhan juga menegaskan komitmen Polsek dalam memberantas kejahatan di wilayahnya, serta menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan bekerjasama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

(Bambang Hermanto)