Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumKesehatanTNI/POLRI

Daftar Pencarian Orang Diwilayah Hukum Polres Batanghari, Kasus Sumur Ilegal di Semani Terbakar

Avatar photo
203
×

Daftar Pencarian Orang Diwilayah Hukum Polres Batanghari, Kasus Sumur Ilegal di Semani Terbakar

Sebarkan artikel ini

Batanghari, [Gaperta.id] – Hasil konfirmasi awak media kepada kapolres batanghari jambi dalam kasus pemberitaan pada tanggal (28/06/2025), (Sumur Minyak Ilegal di Senami Terbakar, Pemilik Masih Bebas: Aroma Pembiaran Menyengat, Kinerja APH Dipertanyakan).

Hasil konfirmasi kepada kapolres Batanghari mengatakan, siap komandan, mhn izin unit tipider terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan para pemodal yg sumurnya terbakar, untuk salah satu DPO sitanggang rumahnya yang di sungai bahar sdh dilakukan pengerebekan dibantu unit buser, namun keberadaan pelaku hingga saat ini blm diketahui ndan…

Lanjut, tlg ya bg utk infonya yg lebih ttg keberadaan para pelaku. Kalo hanya katanya tanpa ada bukti adanya mereka mhn ndak perlu sebar berita yg mengada ada bg. Kami tetap lakukan pengejaran thd DPO.

Pemberitaan pada tanggal (28/06/2026),
Sumur Minyak Ilegal di Senami Terbakar:

JAMBI – Senami, Kabupaten Batang Hari –
Kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di wilayah Senami tak hanya meninggalkan jejak asap dan bara, tetapi juga menelanjangi wajah buram penegakan hukum di negeri ini. Tragedi yang seharusnya menjadi titik balik bagi aparat penegak hukum (APH), justru berubah menjadi bukti nyata ketidakberdayaan – atau mungkin ketidakmauan – dalam menindak tegas pelaku kejahatan kelas kakap.

Jangan Lewatkan :  Semarak Hari Ibu Tahun 2024, Keseruan Lomba Memasak Pegawai Rutan Dumai

Deretan nama yang disebut-sebut sebagai pemilik aktivitas pengeboran minyak ilegal, yakni Tanggang, Asiong Bonar, Kiting, Irul, dan Dikun, hingga kini masih bebas menjalankan aktivitas mereka. Tidak satu pun dari mereka yang tersentuh proses hukum, padahal aktivitas mereka terang-terangan melanggar berbagai undang-undang dan membahayakan keselamatan warga dan lingkungan sekitar.

> “Kalau rakyat biasa mencuri satu jerigen BBM saja langsung diborgol. Tapi mereka yang mencuri kekayaan negara berton-ton, kenapa masih aman? Ada apa sebenarnya?” tegas seorang warga Senami yang meminta identitasnya disembunyikan.

Tragedi yang Menguak Aib Penegakan Hukum

Jangan Lewatkan :  Hari Buruh Internasional Polda Jambi Gelar Tactical Floor Game di Gedung Siginjai Lantai 3 Mapolda Jambi

Kebakaran sumur minyak ilegal bukan musibah semata – ini adalah alarm kegagalan. Bukan sekali, bukan dua kali. Namun tragedi ini terus berulang dengan pola yang sama: pelaku tidak ditangkap, lokasi tidak disegel permanen, dan aktivitas kembali berjalan seolah hukum tak punya gigi.

Pakar hukum pidana dari Jambi, yang enggan disebut namanya, menyebut fenomena ini sebagai bentuk de facto legalisasi kejahatan oleh pembiaran.

> “Kalau APH diam, maka publik berhak bertanya: ada pembiaran, atau lebih jauh lagi, ada keterlibatan?”

Fakta Hukum yang Dilanggar – Jelas dan Tegas

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 52 & 53: Melarang keras kegiatan migas tanpa izin resmi, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Pasal 55: Pihak yang memberi fasilitas juga bisa dipidana.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jangan Lewatkan :  Terkait Penutupan Akses Jalan Sepihak Pendi Bersama Kuasa Hukum Layangkan Somasi Kedua Kepada Hendri dan Juga Acok Budi Harjo

Pasal 69 dan 104: Pencemaran lingkungan bisa dijerat 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

3. KUHP

Pasal 480: Penadah hasil minyak ilegal bisa dihukum.

Pasal 406: Perusakan lingkungan juga masuk ranah pidana umum.

4. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Sanksi Hukum:
Pidana Penjara: Pelaku penambangan ilegal dapat dipenjara paling lama 6 tahun.
Denda: Pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp 300.000.000.000 (tiga ratus miliar rupiah).
Penyitaan: Harta benda hasil tindak pidana, termasuk alat-alat yang digunakan untuk menambang, dapat disita oleh negara.
Tindakan Pemerintah:
Pemerintah terus berupaya menertibkan kegiatan penambangan minyak ilegal melalui berbagai cara, seperti:
Penegakan Hukum:
Melakukan operasi penertiban dan penindakan terhadap pelaku penambangan ilegal.