Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Dalam Insiden Pengeroyokan Wartawan Inspirasi.Online dan Intimidasi Warga Nongsa, Tidak Ada Tindak APH

Avatar photo
336
×

Dalam Insiden Pengeroyokan Wartawan Inspirasi.Online dan Intimidasi Warga Nongsa, Tidak Ada Tindak APH

Sebarkan artikel ini

Batam, [Gaperta.id] – Tragedi mengerikan terjadi di Kampung Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, dengan pihak Perusahaan PT Citra Tritunas Perkasa pada, Sabtu (19/4/2025).

Perselisihan bentrok antara warga terus bergulir, penimbunan kolam milik warga terus berlanjut.

“Mereka lakukan penimbunan kolam tempat air minum kami, kami sudah bicara baik – baik malah mereka tidak respon. Salah satu warga yang hadang damtruck itu sengaja mereka nurunin tanah dan nimbun warga tersebut,” ucap warga.

Atas kejadian itu pihak dari Polsek Nongsa turun kelokasi dan tidak ada tindakan untuk perilaku yang tidak manusiawi yang dirasakan warga.

Jangan Lewatkan :  Proyek SDLBN 65 Sanggau, Pagu Dana Rp2,4 Miliar Dibangun di Atas Tanah Timbunan dan Tidak Sesuai Nomenklatur

“Mereka datang itu slow respon aja, Polisi bilang “kan hisa menghindar” gak ada tindakan sama sekali, dan pekerja pun terus berlanjut,” ucapnya dengan penuh kekecewaan.

Informasi yang awak media dapatkan, konflik masalah lahan yang masih belum di selesaikan oleh pihak perusahaan ke warga setempat. Warga yang sudah hampir tiga tahun terintimidasi oleh suruhan pihak perusahaan.

“Kami sudah lama diintimidasi mereka, banyak kekerasan yang mereka lakukan disini,Seorang wartawan juga ikut bulan-bulanan mereka, Dari pihak aparat kepolisian belum ada tindakan tegas,” ucap warga dengan penuh kekecewaan.

Jangan Lewatkan :  MAS BRO "Masa Prabowo" Buka Puasa Bersama di Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan

Warga sudah berulang kali buat laporan ke pihak kepolisian namun gak ada tindakan, terakhir pada, Rabu (9/42025) buat pengaduan di Polda Kepulauan Riau SPKT, “Pengaduan kami tidak mereka tanggapi, kami disuruh pulang semua,” tegas warga.

“Laporan kami tidak diterima, mereka baru turun kalau ada tindakan kriminal,” tambah warga.

Sudah jelas Tugas polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Jangan Lewatkan :  Medan Utara Lahan Basah Judi Togel Yang Berkedok STM" Polda Sumut Dan Pangdam l.BB Di Harapkan Turun Tangan

Pimpinan Umum Gaperta.id Albert Hutagaol menyampaikan,
“Meminta Aparat penegak hukum untuk menindak supir dumtruck juga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan tersebut,” tegasnya.

Sesuai undang-undang Tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa saja yang secara nyata dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur pengeroyokan dengan sanksi yang serupa, tandanya.