Tebo, [Gaperta.id] – Diduga telah terjadi penyalah gunaan wewenang dana APBDes oleh kades Lubuk Benteng Tebo Ulu, kabupaten Tebo, propinsi Jambi, Senin 19/05/2025.
Berdasarkan penelusuran Tim awak media ini, diduga penyalah gunaan dana APBDes untuk beberapa proyek desa yang dilaksanakan dari tahun 2023 hingga 2024 .
Informasi data dari ON SPAN Menteri Keuangan:
Tahun 2023
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang)
Rp.197.997.000
Tahun 2024
• Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung)
Rp.99.995.000
Kades Lubuk Benteng Tebo Ulu kabupaten Tebo, diduga Program Dana APBDes Mark-up, Penyalahgunaan wewenang.
Hal seperti ini terkesan ada nya Maladministrasi (penyalah gunaan wewenang) yang menggunakan dana desa. Seperti yang terjadi di Desa Lubuk Benteng kabupatenTebo ini.
Salah seorang warga setempat meminta Kades Lubuk Benteng transparan untuk pengelolaan Anggaran Dana Desa di Desanya, Ia juga meminta kepada APH turun dan memanggil Kades nya untuk diperiksa. Sementara itu Kades Lubuk Benteng memilih bungkam saat dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan.
Penyalahgunaan APBDes atau Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Beberapa pasal hukum yang relevan meliputi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, UU Desa juga mengatur tentang sanksi administratif bagi perangkat desa yang menyalahgunakan keuangan desa.