Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Dari Asap Rokok dan Segelas Kopi, Suara Rakyat Terdengar: Najib Dorong Legalisasi Tambang Rakyat lewat IPR”

Avatar photo
59
×

Dari Asap Rokok dan Segelas Kopi, Suara Rakyat Terdengar: Najib Dorong Legalisasi Tambang Rakyat lewat IPR”

Sebarkan artikel ini

“IPR untuk Rakyat, Legalitas untuk Kesejahteraan!”

Pontianak, [Gaperta.id] – Di sebuah warung sederhana yang beraroma kopi hitam pekat dan sesekali diselingi kepulan asap rokok, suara hati rakyat menggema lewat seorang pria bersahaja bernama Najib.

Najib sebagai Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Barat, Ia bicara lantang tentang nasib ribuan penambang kecil yang mengais hidup dari tanah Kalbar.

“Izin IPR ini jangan dipersulit. Justru harus dipermudah untuk saudara-saudara kita yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat.

Mereka bukan penjahat, mereka hanya ingin bekerja,” kata Najib sambil mengaduk kopinya perlahan, menatap awak media dengan sorot mata serius namun penuh empati.

Bicara soal pertambangan rakyat memang bukan hal sederhana. Ada kerumitan antara hukum, lingkungan, dan ekonomi.

Namun satu hal pasti: di balik gundukan tanah dan lumpur tambang itu, ada perut anak-anak yang harus diisi, ada sekolah yang harus dibayar, dan ada masa depan yang diperjuangkan.

Jangan Lewatkan :  Makan Siang Perpisahan Gubernur Akmil Bersama Taruna di Rukan Husein Akmil

IPR:
Jalan Tengah Antara Legalitas dan Kemanusiaan

IPR atau Izin Pertambangan Rakyat, adalah harapan baru bagi masyarakat lokal Kalimantan Barat yang selama ini beroperasi dalam bayang-bayang status ilegal sebagai PETI (Penambangan Tanpa Izin).

Dengan IPR, tambang rakyat bisa dilegalkan, diawasi, dan didampingi agar tetap ramah lingkungan serta memberi manfaat ekonomi yang adil.

“Selama ini, PETI sering dicap buruk. Tapi mari kita jujur tanpa solusi legal seperti IPR, mereka akan tetap menambang secara sembunyi-sembunyi.

Legalitas bukan hanya soal hukum, tapi juga soal perlindungan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Najib sambil menyesap kopinya.

Jangan Lewatkan :  Berantas Ilegal Loging dan Perambahan Hutan Hajoran Didaerah Bukit Barisan Kabupaten Labuhanbatu Utara....!!

Skema Kecil, Dampak Besar:
IPR dirancang untuk kegiatan tambang berskala kecil dengan teknologi sederhana, modal terbatas, dan dilakukan oleh masyarakat lokal.

Luas wilayahnya pun dibatasi maksimal 5 hektare untuk individu, dan hingga 10 hektare untuk koperasi.

Namun di balik keterbatasan itu, ada potensi ekonomi besar yang selama ini luput dari perhatian negara.

Lebih jauh, Najib mengingatkan bahwa pengesahan IPR di Kalbar bukan sekadar soal teknis administratif. Ini soal keadilan sosial.

“IPR adalah bentuk pengakuan negara bahwa rakyat kecil juga berhak hidup dari sumber daya alamnya sendiri, asalkan dilakukan dengan cara yang tertib, legal, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Seruan kepada Pemerintah Daerah;
Najib pun menyuarakan harapan besar kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar tidak ragu mendukung percepatan penerbitan IPR.

Jangan Lewatkan :  Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Haris Fianto,S.SOS: Para Pemuda Pemudi Mari Bersama-sama Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

“Jangan biarkan rakyat hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian.

Berikan mereka kepastian hukum, berikan mereka hak untuk bekerja secara sah.

Kita butuh pendekatan yang bijak, bukan hanya tindakan represif,” katanya.

Penutup:
Dari Tanah, Untuk Rakyat
Dari segelas kopi, kepulan rokok, dan suara tulus dari balik warung kopi sederhana, tersirat sebuah pesan penting: tambang rakyat bukan sekadar soal emas di perut bumi, tapi tentang kehidupan yang menggantung di ujung legalitas.

Dan IPR adalah jembatan harapan menuju masa depan yang lebih adil.

IPR untuk Rakyat, Legalitas untuk Kesejahteraan!

Dari Bumi Kalbar, Rakyat Menambang Harapan!

Legal, Aman, dan Menyejahterakan – Tambang Rakyat Butuh Pengakuan!