Jambi, [Gaperta.id]
Rehabilitasi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh tidak terpantau.
Rehabilitasi gedung tersebut sudah jelas terdapat indikasi pelanggaran pada Undang undang Kontruksi. Hal demikian tidak terpantau dari bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kota Sungai Penuh.
Fakta menjawab, dari beberapa komponen rehabilitasi gedung tersebut terindikasi gagal Kontruksi dan pencurian Volume. Adapun persoalannya ialah CK PUPR Sungai Penuh terkesan membiarkan pekerjaan yang gagal Kontruksi.
Jon Afrizal, salah satu aktivis Kerinci Sungai Penuh mengatakan, rehabilitasi gedung DPRD Kota Sungai Penuh tidak dipantau dan diawasi oleh Kabid Bidang Cipta Karya PUPR Kota Sungai Penuh. Hal ini disampaikannya saat di wawancarai 01/10/2023.
“Kabid Cipta Karya PUPR Kota Sungai Penuh Dede tidak melihat keadaan rehabilitasi gedung DPRD Kota Sungai Penuh ada apa seolah-olah adanya pembiaran dan tanda tanya. Padahal inikan tugas mereka kalau tidak ada temuan pada rehabilitasi tersebut itu bohong. Maka dari itu Dede harus turun ke lokasi, lihat tu pekerjaan ambur adul, turun lah ke lokasi apa salahnya. Kalau dibiarkan berarti percuma pegang jabatan Kabid CK”tegasnya.
Penulis :
(Hendri Wijaya)