Medan, [Gaperta.id] – Polemik royalti lagu yang menyeret HW Dragon Bar Medan kini resmi memasuki babak baru. Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menyusul laporan resmi dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan perkembangan tersebut setelah gelar perkara pada Kamis (14/8/2025).
“Untuk laporan pihak WAMI, penyidik terus mendalami. Hari ini sudah kita gelar perkara, dan laporan tersebut telah naik sidik,” ujar Siti.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari saksi-saksi WAMI hingga manajemen HW Dragon Bar yang menjadi terlapor.
Desakan Penetapan Tersangka:
Kuasa hukum WAMI, Helmax Tampubolon, mengkritik lambatnya proses hukum. Menurutnya, fakta-fakta sudah jelas, bahkan ada tempat hiburan malam lain yang telah menyelesaikan kewajiban royalti setelah dilaporkan.
“Kenapa masih penyelidikan? Ini sudah jelas. Salah satu THM yang kita laporkan sudah membayar. Kenapa yang ini tidak dinaikkan ke penetapan tersangka?” tegas Helmax.
WAMI melaporkan HW Dragon Bar ke Polda Sumut pada 25 Februari 2025 melalui STTPL/B/270/II/2025/SPKT. Kepala Divisi Legal WAMI, Bigi Ramadha Putra, menegaskan bahwa laporan ini untuk menegakkan hak cipta dan melindungi pencipta lagu.
“WAMI sebagai kuasa pencipta berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti,” jelas Bigi.
Berdasarkan data WAMI, tunggakan royalti dari HW Dragon Bar ditaksir mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Somasi Hingga Langkah Hukum:
Sebelum melapor, WAMI mengaku telah melayangkan surat peringatan dan somasi. Namun, pihak Dragon Bar disebut mengabaikan kewajiban hukum mereka. Polda Sumut juga telah meminta keterangan saksi ahli dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan berencana melakukan survei langsung ke lokasi.
Efek Jera untuk THM:
WAMI berharap penanganan kasus ini menjadi contoh tegas bagi seluruh tempat hiburan komersial di Sumut agar mematuhi ketentuan UU Hak Cipta dan PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti lagu.
“Kami ingin ada efek jera. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal menghargai karya,” tutup Helmax.