- Ketapang, [Gaperta.id] – Sejumlah wartawan IWO Ketapang, TINDAK Indonesia bersama Masyarakat Ketapang melakukan aksi unjuk rasa terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang aksi yang dilaksanakan dihari Senin [4/11/2024] dihalaman gedung Kejari, Jalan MT. Haryono No.84 Kabupaten Ketapang.
Dalam aksinya Orator Supriadi dari Lsm TINDAK Indonesia yang diikuti oleh puluhan peserta tersebut dengan konsep Aksi Damai tersebut yangmana dalam rapat tersebut mengatakan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk spontanitas yang solid terhadap profesi wartawan dan Lembaga swadaya masyarakat dengan maksud dan tujuannya adalah agar tidak terjadinya lagi adanya konsolidasi atau Negosiasi Jahat yang terselubung antara para pengusaha [ kontraktor ] dengan APH di Kejaksaan Negeri Ketapang.
Menurut peserta Aksi bahwa Apa yang telah dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Ketapang termasuk telah menciderai profesi jurnalis yang sifatnya menjatuhkan Harkat dan Martabat Profesi wartawan, karena tidak adanya penjelasan yang sebenar benarnya dan secara jujur serta terbuka untuk jawab dari laporan kasus yang ditanganinya.
Wartawan yang mengikuti Aksi terdiri dari Puluhan media online lokal maupun nasional yang selama menganggap bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang telah melakukan pelanggaran terhadap komitmennya dalam rangka kesungguhan Kejari Memberantas korupsi sesuai dengan yang diharapkan oleh Presiden terdahulu dan Presiden Bapak Prabowo.
Adapun tujuan dan poin yang disampaikan dari aksi tersebut yakni :
1. MEMINTA KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KABUPATEN KETAPANG UNTUK MELAKSANAKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK SEBAGAIMANA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK(KIP) KEPADA SEMUA PIHAK. AGAR DAPAT MENYAMPAIKAN BERAPA BANYAK PENANGANAN PERKARA KASUS KORUPSI YANG DITANGANI KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG.
2. BERDASARKAN SURAT KEJAKSAAN NOMOR : B-5622/O.1.13/Fd.2/10/2024 TERTANGGAL 29 OKTOBER 2024, MENJELASKAN BAHWA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA PENYIMPANGAN DANA SWAKELOLA PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN DI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KABUPATEN KETAPANG TAHUN ANGGARAN 2021, DIHENTIKAN PENYIDIKANNYA OLEH PIHAK KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG BERDASARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN(SP3) SESUAI SURAT NOMOR : Print-398/O.1.13/Fd.2/02/2023, TANGGAL 03 FEBRUARI 2023. NAMUN TIDAK DI JELASKAN APA YANG MENJADI DASAR ATAU PERTIMBANGAN PERKARA TERSEBUT DI HENTIKAN, SEHINGGA KAMI SANGAT MENDUGA BAHWA ADA OKNUM MAFIA KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG TERKAIT DALAM PENGHENTIAN PERKARA TERSEBUT.
3. KAMI MEMINTA PIHAK KEPADA PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG, AGAR DAPAT MENJELASKAN APA ATURAN ATAU UNDANG-UNDANG YANG DAPAT MEMPERBOLEHKAN, SDR.HASMI EKA KARSA.ST SELAKU BENDAHARA DI DINAS PUTR KETAPANG UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAU TRANSFER KE REKENING PRIBADI ASN SDR.SUBEHAN NOOR.A.MD SEBESAR Rp.1.800.000.000 (SATU MILYAR DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DAN TRANSFER KE REKENING PRIBADI ASN SDR. BUDI HARIYANTO SEBESAR Rp.900.000.000(SEMBILAN RATUS JUTA RUPIAH) YANG MANA MEREKA BERDUA SELAKU PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KERJA(PPTK) SWAKELOLA PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN DI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KABUPATEN KETAPANG TAHUN ANGGARAN 2021.
4. KAMI MENDESAK KEPADA PIHAK PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG, AGAR DAPAT MENJELASKAN APA YANG MENJADI DASAR PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG MENAHAN KARTU ATM BANK KALBAR KPE SDR,SUBEHAN NOOR.A.Md, SEHINGGA SDR. SUBEHAN NOOR.A.Md, MENGGANTI ATAU MEMBUAT REKENING BANK KALBAR YANG BARU DENGAN NOMOR REKENING BARU 7025768579 PTT, SEBAGAI PENGGANTI NOMOR REKENING KPE YANG LAMA. SANGAT DIDUGA KERAS HAL TERSEBUT BERTUJUAN UNTUK MENGHILANGKAN PETUNJUK ATAU BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KORUPSI.
5. STOP KRIMINALISASI TERHADAP WARTAWAN, ATAS PEMBERITAAN DUGAAN KEJARI KETAPANG PETI ES KAN KASUS MANTAN KEPALA BULOG REGIONAL KETAPANG, SEHINGGA WARTAWAN DI ANCAM SECARA VERBAL MELALUI CHAT WHATSAPP OLEH OKNUM KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG. KAMI MEMINTA PENJELASAN SUDAH SAMPAI DIMANA REALISASI PROSES PENANGAN PERKARA TERSEBUT, APAKAH SUDAH DI SP3 KAN ATAU BELUM
6. MENGUTIP VIRAL NYA BERITA BARU-BARU INI BAHWA PENSIUNAN ASN MAHKAMAH AGUNG TERLIBAT KASUS SUAP TERHADAP TIGA HAKIM YANG MEMBEBASKAN TERDAKWA RONALD TANNNUR. SEHINGGA KAMI MENDUGA BAHWA ADA OKNUM PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG MENJADI MAKELAR KASUS DALAM PENANGANAN KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PENYIMPANGAN DANA SWAKELOLA PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN DI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KABUPATEN KETAPANG TAHUN ANGGARAN 2021, SEHINGGA KASUS TERSEBUT TELAH DI HENTIKAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG.
7. MEMINTA KEJAKSAAN NEGERI ATAU KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT UNTUK MEMBUKA KEMBALI DUGAAN PENYIMPANGAN DANA SWAKELOLA JALAN DAN JEMBATAN DINAS PUTR KETAPANG TAHUN ANGGARAN 2021.
8. MENDUKUNG ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN GIBRAN RAKABUMING RAKA, YANG MENYATAKAN PADA POIN 7 MEMPERKUAT REFORMASI POLITIK, HUKUM, DAN BIROKRASI, SERTA MEMPERKUAT PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DAN NARKOBA. MAKA DENGAN INI KAMI MEMINTA AGAR KEJARI KETAPANG SERIUS, TRANSPARAN DALAM PENANGANAN KASUS KORUPSI DI KABUPATEN KETAPANG, JANGAN SEDIKIT-SEDIKIT SP3 ATAS PENYIDIKAN KASUS KORUPSI DI KABUPATEN KETAPANG. KARENA DUGAAN KAMI KASUS KORUPSI DI KABUPATEN KETAPANG SANGAT TINGGI, DENGAN MENILAI BANYAK JALAN-JALAN RUSAK, BAHKAN SERINGKALI MEMAKAN KORBAN LUKA DAN CACAT BAHKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA.
DEMIKIANLAH TUNTUTAN INI KAMI SAMPAIKAN, KAMI MINTA KEPADA KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG, AGAR DAPAT CEPAT MEMBERIKAN JAWABAN TUNTUTAN YANG KAMI SAMPAIKAN INI, ATAS PERHATIAN NYA SERTA KERJASAMANYA YANG BAIK KAMI UCAPKAN TERIMAKASIH. KAMI TUNGGU JAWABANYA SELAMA 14 HARI KERJA.
Dalam kegiatan penyampaian saat orasi tersebut dihadiri Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ketapang, Kasat Sabhara Polres Ketapang IPTU Arisman, Kapolsek Delta Pawan IPDA, Cehepry Perahera, S.H, Intel Kodam, Intel Polres dan BIN.
Script Analisis TINDAK.
Saat berada di Jakarta Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi menyampaikan via WhatsApp ke media ini Membenarkan Lembaga TINDAK bersama Wartawan melakukan Orasi di Kejari Ketapang yang maksudnya adalah menyalurkan komunikasi yang dibenarkan oleh UU yaitu menyampaikan Aspirasi Publik yang selama ini dipendam terkait dengan ketidak konsistennya Kejari ketapang Melakukan Pemberantasan Korupsi,” kata Yayat.
Harapan yayat Demonstratif atau unjuk rasa telah diatur berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka Umum, berarti secara hukum Demonstrasi di perbolehkan secara hukum selama demonstrasi itu berlangsung tidak melanggar hukum, akan membuka paradigma baru terkait dengan mengkonstruksi inovasi inovasi penegakan hukum yang tidak sekedar mengeksploitasi hukum sebagai alat mencari keuntungan,” sebut Yayat.
(Lepinus Lumbantoruan)