ROHIL, [Gaperta.id] – Seorang Kepsek SDN 001 Rohil diberitakan terkait transparansi penggunaan dana BOS tahun 2022 dan tahun 2023. Pemberitaan terbit karena upaya wartawan untuk konfirmasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimaksud ke kepsek secara tatap muka tidak terjadi, padahal sang kepsek dan wartawan sudah sepakat bertemu di sekolah, 3 hari sebelumnya. Konfirmasi wartawan via chatt whatsapp juga mendapat balasan terkesan mengelak, tidak transparan dan tidak sesuai fakta lapangan yang didapat di sekolah tersebut. Semua data, konfirmasi dan fakta lapangan dimuat dalam link berita “https://gaperta.id/terkesan-mengelak-kepsek-sdn-001-ai-rohil-dikonfirmasi-pertanggungjawaban-dan-transparansi-dana-bos/”, terbit 20 November 2024.
“Allah tak pernah tidur allah tahu mana yg benar, disetiap kesulitan ada jalan kemudahan”, balasan chat WA Kepsek SDN 001 Rohil “AI”, saat menerima kiriman link berita.
Pemberitaan bermula saat data dan informasi coba dikonfirmasi dan disandingkan dengan fakta lapangan yang tidak sinkron. Data berupa; penggunaan dana BOS sebanyak 10 item tahap 2 per 21 Juli 2022 total Rp 197.600, tahap 3 per 21 Oktober 2022, total Rp 148.200, tahap 1 per 16 Februari 2023 total Rp 234.541.800 dan tahap 2 per 25 Juli 2023 total Rp 274.658.200.
Itu artinya, dana BOS ratusan juta rupiah tersebut seharusnya dipergunakan untuk kemaslahatan sekolah sesuai 10 item tadi.
Salah satu item dana BOS nya adalah “pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah”. Lebih jelasnya, seharusnya tidak ada triplek plafon ruang kelas dan toilet yang terkelupas, bahkan pintu toilet yang rusak, sebab penganggarannya telah ada. Sungguh miris, ratusan anak murid SDN 001 Rohil tersebut jadi korban karena Kepsek “AI” tak bijak mempergunakan anggaran. Atau, jangan-jangan Kepsek AI terlibat dalam permainan anggaran? Jurnalis berharap tidak. Positif thinking saja.
Perlu diketahui, terkait dana BOS diatur oleh; adalah UU No. 22/2011, tentang APBN TA 2012, mengatur pemindahan alokasi Dana BOS dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, Permendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022, mengatur bahwa Dana BOS terbagi menjadi dua jenis, yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, mengatur petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS Reguler, termasuk persyaratan sekolah penerima Dana BOS Reguler. Permendikbud riset No. 2 Tahun 2022, mengatur petunjuk teknis pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan, termasuk laporan realisasi penggunaan Dana BOS
Dana BOS Reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah. Sekolah memiliki kewenangan untuk merencanakan, mengelola, dan mengawasi program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
Transparansi penggunaan dana BOS adalah keterbukaan dalam proses perencanaan, pengalokasian, dan pelaporan penggunaan dana BOS. Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai peruntukannya dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Berikut beberapa aspek penting dari transparansi penggunaan dana BOS; informasi penerimaan dana; sekolah harus menginformasikan jumlah dana yang diterima dari pemerintah. Rencana penggunaan dana; sekolah harus menjelaskan bagaimana dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti pembelian buku, pembayaran gaji guru honorer, dan pemeliharaan fasilitas sekolah. Pelaporan penggunaan dana; sekolah harus membuat laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan mudah diakses, dan melaporkannya secara berkala kepada pemerintah dan masyarakat. Transparansi penggunaan dana BOS dapat diwujudkan dengan berbagai cara, seperti; menempelkan penggunaan dana BOS di dinding luar sekolah. Mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa yang gratis hanyalah biaya operasional sekolah. Membuat buku serah terima dana BOS dari kepala sekolah kepada bendahara BOS. Membuka pembukuan yang jelas dan transparan bagi guru dan komite sekolah. Menggunakan platform digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Selain sekolah, penggunaan dana BOS juga diawasi oleh aparatur pemerintahan, seperti Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Diketahui, Kepsek “AI” sesuai pengakuannya, telah menerima SK penempatan di SDN 001 Rohil per 22 Mei 2022 hingga saat ini. Itu artinya, dana BOS mulai tahap 2 per 21 Juli 2022 total Rp 197.600 hingga saat ini jadi tanggungjawab Kepsek “AI”.
Jika dikaitkan/disandingkan dengan salah satu dari 10 item tadi, yaitu “pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah”, “Permendikbud riset No. 2 Tahun 2022, termasuk laporan realisasi penggunaan Dana BOS, Dana BOS Reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah”, “aspek penting dari transparansi penggunaan dana BOS; informasi penerimaan dana; sekolah harus menginformasikan jumlah dana yang diterima dari pemerintah”, “transparansi penggunaan dana BOS dengan cara menempelkan penggunaan dana BOS di dinding luar sekolah”, upaya konfirmasi dan fakta lapangan di sekolah yang ditemukan beberapa awak media dan LSM, Rabu (20/11/2024), tampaknya Kepsek “AI” terkesan mengabaikan Permendikbud dan transparansi penggunaan dana BOS tersebut dari masyarakat dan wartawan.
Padahal salah satu fungsi wartawan adalah melakukan kontrol sosial, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999, pasal 6 butir (d). Fungsi tersebut adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
Triplek plafon ruang kelas mengelupas, triplek plafon WC, daun pintu plastik WC tak layak pakai bahkan pada daun pintu tertera tulisan WC Rusak, banyak bingkai jendela ruang kelas tak berkaca alias bolong alias ditutup plastik, dinding kelas sebelah luar bagian belakang berlumut, tangga berlumut dan licin, cat dinding tangga berjamur dan lain sebagainya merupakan sekelumit temuan awak media di sekolah SDN 001 Rohil itu.
Bahwa bingkai jendela ruang kelas yang ditutup plastik sesuai pengakuan Kepsek “AI” perbaikan nya belum dimasukkan dalam anggaran, padahal daun jendela telah pecah setahun, namun plastik transparan penutup bingkai jendela dan plang rincian penggunaan dana BOS yang dipajang di dinding luar kantor, baru dipasang beberapa hari sebelum ketibaan awak media.
Setelah diberitakan, Kepsek”AI” merasa benar dan mencoba menggunakan hak jawab. Namun sayang salah jalan. Rencana Hak jawab disampaikannya lewat media lain, Jumat (22/11/2024).
“Selamat pagi pak Effendi Sitompul, tolong terbit kan hak jawab terkait berita ini pak”, chat WA oknum wartawan media online “Sumatratimes co.id”, Jumat (22/11) pukul 08.54 pagi di android Jurnalis. Nomor chat WA yang masuk ke android Jurnalis awalnya nomor tak dikenal.
“Assiaapp, sy Hendri media Sumatratimes.co id sepupu nya buk Amrina kepsek SDN 1 Bagan kota.. mohon maaf pak sebelumnya, bisa sj klarifikasi atau hak jawab di media sy dkk, tapi alangkah lebih etis kalau hak jawab tersebut di muat ke media bapak sj , begitulah pak Effendi Sitompul”, lanjut chat WA si oknum wartawan tersebut.
Karena si oknum wartawan ada upaya mencampuri karya jurnalistik yang telah terbit dengan judul “Terkesan Mengelak, Kepsek SDN 001 “AI” Rohil Dikonfirmasi Pertanggungjawaban dan Transparansi Dana BOS”, Jurnalis tak menanggapi. Apalagi Jurnalis merasa pemberitaan yang terbit telah melalui prosedur, mulai dari upaya konfirmasi tatap muka, chat WA dan turun ke lapangan.
Dan beberapa saat kemudian terbit berita pada Jumat (22/11), dengan link “Persoalan Dana Pemeliharaan, Kepsek SDN 001 Bagan Kota Angkat Bicara
https://sumatratimes.co.id/2024/11/22/persoalan-dana-pemeliharaan-kepsek-sdn-001-bagan-kota-angkat-bicara”.
Dalam link berita, si Kepsek “AI” bahkan berikan pernyataan kepada oknum wartawan Hendri media Sumatratimes.co id; “Saya juga tidak habis pikir, mengapa data sekolah bisa bocor keluar dan dipegang oleh Oknum Wartawan dan LSM berdomisili di Kota Dumai, saya tidak berani menuduh, tapi ada juga oknum -oknum yang di duga memeras saya dengan minta uang …”.
Dari kalimat ini, seolah-olah Kepsek “AI” merasa diperas oleh Kepsek “AI” merasa diperas oleh Jurnalis. Aneh, apa dasarnya Kepsek “AI” merasa diperas Jurnalis? Sungguh pola pikir si Kepsek sangat cetek, jauh dari status jabatannya.
Dan lagi, tampaknya si Kepsek tidak tahu alur pertanggungjawaban moral data dana BOS. Bahwa, kucuran dana BOS itu bersifat terbuka dan transparan, itu sebabnya data dana BOS ada di BPKP, BPK, Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Lebih aneh, kalau laporan pertanggungjawaban dana BOS telah sesuai dengan jalurnya, kenapa Kepsek “AI” berstatus terperiksa di Polres Rohil?”. Kepsek “AI” sendiri yang mengakuinya.
“Kalau km rincian dah kasi pak polisinya”, bunyi balasan chat WA Kepsek “AI”. Apakah karena Kepsek “AI” dalam pemikirannya menganggap laporan pertanggungjawaban dana BOS bersifat tertutup, sehingga ada dugaan Kepsek “AI” mempermainkan anggaran BOS itu? Apakah karena itu, Kepsek “AI” berstatus terperiksa di Polres Rohil? Atau permainan dana BOS ini merupakan suatu sindikat?
Hmmmmm, Jurnalis harap tidak seperti itu. Jurnalis menganggap Kepsek “AI” dan kawan-kawannya merupakan orang-orang bersifat negarawan. Yaitu, orang-orang yang mengutamakan kepentingan umum terlebih dahulu.
Bahkan, setelah pemberitaan terbit, keesokan harinya pihak sekolah langsung gerak cepat lakukan perbaikan terhadap item-item temuan Jurnalis. Bingkai jendela bertutup plastik langsung diperbaiki, plafon ruang kelas juga dan item lainnya.
“Tidak ingin konflik berkepanjangan, SDN 001 Perbaiki jendela sekolah dan beberapa item yang rusak”, demikian bunyi keterangan foto HL pemberitaan “https://sumatratimes.co.id/2024/11/22/persoalan-dana-pemeliharaan-kepsek-sdn-001-bagan-kota-angkat-bicara”.
Gerakan si Kepsek “AI” seolah-olah mengandung makna di kritik terlebih dahulu barulah action. Mengaku benar tapi toh kecolongan saat di kritik.
(ES)