BeritaHukumTNI/POLRI

Dibulan Ibadah Puasa Masih Ada Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Parang Bengkok, Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu

Avatar photo
23
×

Dibulan Ibadah Puasa Masih Ada Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Parang Bengkok, Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Rabu 12/03/2025 menerima informasi dari salah satu warga Bilah Barat, Parang Bengkok, Kabupaten Labuhanbatu, diduga ada transaksi jual Narkoba jenis Sabu, warga sangat mencurigai orang keluar masuk ditempat yang ada foto tersebut.

Warga menyampaikan kepada awak media, iya bang, kami perhatikan ada orang asing yang tidak warga tersebut sering datang ntah ngapain, kami curigai sepertinya dia mau beli narkoba jenis sabu, jelasnya.

Kami mendengar orang yang menjual narkoba jenis sabu tersebut biasanya dipanggil namanya (Dewo). Mereka sering menjualnya sembunyi sembunyi, kadang dibalik pohon sawit dan anggotanya sering gantian titik lokasinya di Kampung Baru, terangnya.

Jangan Lewatkan :  Kodim 0417/Kerinci Tanam Ratusan pohon.

Kalau bisa bang, APH Polres Labuhanbatu agar secepatnya di tindak tegas kepada pengedar narkotika jenis sabu tersebut.

Karena mereka sudah merusak masa depan anak muda, kalau sudah anak muda tersebut memakai narkoba pasti tidak benar lagi apa yang mereka lakukan, iya pasti mereka lakukan mencuri, merampok yang penting menghasilkan uang supaya dapat beli narkoba, ujarnya.

Abang sudah tahu orang yang pengedar narkoba ada pasalnya, Indonesia dikenal memiliki peraturan yang sangat ketat terkait penyalahgunaan narkotika. Baik pengedar maupun pemakai narkoba dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat, yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU ini dirancang untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap generasi muda dan stabilitas sosial negara.

Jangan Lewatkan :  Jumat Curhat Polsek Gunung Kijang, Masyarakat Minta Polisi Pasilitasi Penerangan Jalan.

Pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Berat hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.

Jangan Lewatkan :  Kadis Kesehatan dr Syaiful: Kita Abdi Masyarakat

Sementara itu, pemakai narkoba tidak luput dari sanksi hukum. Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan.

Kepada Kapolres dan Kasat Narkoba supaya segera tindak tegas kepada diduga pengedar dan pemakai narkoba yang ada di Desa kami, Parang Bengkok, kecamatan Bilah Barat, kabupaten Labuhanbatu, pungkasnya!!