Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Diduga Ada Bos Narkoba dari Lapas Riau (Feri Rupit), Keluarga Terdakwa 12 Kg Sabu Minta Kapolri Propam Periksa Ditresnarkoba Polda Jambi

Avatar photo
65
×

Diduga Ada Bos Narkoba dari Lapas Riau (Feri Rupit), Keluarga Terdakwa 12 Kg Sabu Minta Kapolri Propam Periksa Ditresnarkoba Polda Jambi

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Sidang kasus dugaan kurir narkoba seberat 12 kilogram yang menjerat terdakwa Angga Saputra dan Gilang Yogi yang digelar pada hari kamis 12 Maret 2026 dengan agenda sidang pembelaan (pledoi). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tuntutan penjara seumur hidup.

Namun suasana sidang berubah haru ketika istri Angga Saputra, Nola, tidak mampu menahan tangisnya. Ia mengaku sangat kecewa karena pengacara utama suaminya tidak hadir saat sidang pembelaan (Pledoi), dan hanya diwakili oleh pengacara pengganti yang dinilai tidak memahami secara utuh perkara tersebut.
Dengan mata berkaca-kaca, Nola mengatakan keluarganya sudah sejak awal menyampaikan kepada pengacara bernama Dewi Fatma wati terkait bukti percakapan dan komunikasi yang menurut mereka dapat menunjukkan bahwa narkoba 12 kilogram tersebut bukan milik Angga Saputra sama Yogi melainkan ia hanya bertugas sebagai kurir yang diduga pemilik nya Feri Rupit yang berada dilapas Riau

“Kami sangat kecewa dan sedih atas tuntutan terhadap suami saya dan Gilang Yogi yang dituntut seumur hidup. Padahal dari kemarin saya sudah menerangkan kepada pengacara soal lampiran percakapan yang menunjukkan Kepemilikan narkoba tersebut. Suami saya hanya mengantar,” ujar Nola sambil meneteskan air mata.

Jangan Lewatkan :  Aksi Sosial, DPC GAMKI Dumai Sambangi Wakil Ketua DPRD Dumai

Menurut Nola, dalam percakapan tersebut disebutkan bahwa narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram itu diduga milik seseorang bernama Feri Rupit yang saat ini disebut berada di Lapas Riau. Namun bukti tersebut tidak dimasukkan dalam pembelaan di persidangan.

“Kami ini orang susah. Kenapa pengacara seperti tidak mau membantu. Bahkan saat sidang pembelaan dia tidak hadir,” ungkapnya dengan penuh kekecewaan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Flora mida Sitorus kamis(12/3/2026) menyampaikan bahwa apabila ada barang bukti yang dapat meringankan terdakwa, seharusnya sudah disampaikan sejak awal proses penyidikan.

“Kalau memang ada bukti pendukung seperti percakapan atau bukti kepemilikan, seharusnya dilampirkan dari awal. Sekarang proses persidangan sudah berjalan dan kami mengikuti aturan dari penyidik,” jelasnya.
Jaksa juga menyarankan pihak keluarga untuk menyampaikan langsung Ke penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi guna menanyakan kemungkinan pengembangan kasus terkait dugaan pemilik utama narkoba tersebut.

Jangan Lewatkan :  3.5 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Pelayangan, Tim Damkartan Berjibaku Lagi Padamkan Api

Usai persidangan, istri Angga Saputra dan ibu Gilang Yogi mencoba menemui pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi untuk mengonfirmasi pengembangan kasus kepemilikan narkoba 12 kilogram tersebut. Namun mereka tidak berhasil bertemu dengan alasan pimpinan karena sedang mengikuti kegiatan rapat daring (zoom meeting). Apa mau menghindari

Tidak menyerah, istri Angga Saputra bersama ibu dari Gilang Yogi kemudian menemui salah satu penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi yang bernama Widi. Dalam pertemuan singkat itu, penyidik menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara perkembngan pemilik narkoba 12 Kg “Kami belum bisa memberikan jawaban sekarang, nanti kita bicara di samping ya, Bu,” ujar Widi penyidik tersebut kepada keluarga.

Hingga kini, keluarga kedua terdakwa menyatakan akan terus berjuang mencari keadilan dan berharap adanya pengembangan kasus untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik utama narkoba tersebut. Mereka juga berharap bukti-bukti yang dimiliki dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terhadap Angga Saputra dan Gilang Yogi.

Nola menjelasakan”Waktu itu Feri Rupit bernceritakan memintak Angga Saputra untuk menyisip atau mengeluarkan kan nama nya (feri Rupit)dari BAP Penyidik Ditresnarkoba Polda jambi”Polisi itu tahu lah” tetapi saya istri tidak saya sampai kan ke suami saya Angga Saputra karena saya tahu itu memberat kan Angga suptra dan Yogi seolah annga jadi pemilik nya.ini diduga sudah diseting atau Rekeasa yang sebenarnya Kata feri Rupit,polisi itu tahu lah slip atau tidak masuk nama saya (Feri rupit) di BAP Terakhir. Kemudian feri Rupit menceritakan lagi polisi Polda Jambi selama tiga hari menemui saya feri Rupit di lapas Riau pekan baru.

Jangan Lewatkan :  Ketua JMI Melawi Menyarankan Untuk Pemilik Barcode My Pertamina Yang Dirugikan, Buat Laporan Resmi...!!

Apa ada dugaan keterlibatan oknum polisi Ditresnarkoba polda Jambi sehingga tidak ada membuaikan hasil pengembang tentang pemilkian narkoba 12 Kg.

Saya memintak kepada Presiden Ri Bapak Prabowo serta bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan propam polri tolong priksa atas kinerja Ditresnarkoba Polda Jambi tidak transparan perkembangan kasus Narkoba 12 Kg yang diduga berpihak ke pemilik feri Rupit yang berada dilapas
Mana nya presisi itu dengan slogan polisi republik Indonesia ujar Nola.

Penulis: Donal S